Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bupati Kotawaringin Timur Perintahkan Berantas Pungli Parkir

  • Oleh Rafiuddin
  • 21 Oktober 2016 - 17:57 WIB

BORNEONEWS, Kotawaringin Timur - Bupati Kotawaringin Timur, Supian Hadi perintahkan berantas pungutan liar (pungli) perparkiran di wilayahnya. Ia geram maraknya aksi pungli parkir di Sampit. Dia menginstruksikan kepala dinas terkait menindak tegas, dengan mencabut izin pengelolaan parkir yang terbukti melanggar ketentuan peraturan daerah tentang retribusi perparkiran itu.

'Saya sudah minta kepada Sekda (sekretaris daerah) melalui rapat khusus, agar ini ditindak dengan segera. Saya bilang sama Sekda, saya tidak mau ada keributan lagi. Kalau ada yang memungut di luar ketentuan cabut kontrak kerjasamanya, ganti dengan yang lain,' tegas Bupati Kotim, Supian Hadi kepada Borneonews usai rapat di press room Setda , Kamis (20/10/2016).

Pungli parkir diibaratkan penyakit menahun yang tidak pernah sembuh. Masalah ini tidak pernah ditindaklanjuti oleh instansi terkait, sehingga semakin merajalela. Kondisi ini membuat orang nomor satu di Bumi Habaring Hurung itu geram.

'Saya juga sempat kesal kemarin. Masyarakat jangan memberi agar pungli tidak ada. Kalau mereka memaksa memita Rp2000 ribu untuk motor, ributkan saja, kalau ributkan ketahuan siapa pengelolanya supaya langsung dicabut,' katanya.

Menurut Supian, untuk memberantas aksi pungli ini dibutuhkan peran serta masyarakat. Pungli tidak akan terjadi jika masyarakat yang menggunakan jasa parkir tidak memberi uang parker melebihi ketentuan.

Sebab lanjutnya, dalam ketentuan Perda Nomor 20 Tahun 2010 sudah jelas, bahwa untuk kendaraan roda dua Rp1000, roda empat Rp3 ribu, roda enam Rp5 ribu dan truk gandeng Rp7 ribu.

'Kalau mereka meminta lebih jangan diberi, kalau diberi sama saja, mereka semakin merajalela. Ini harus diberantas. Kalau mungkin pengelola merasa keberatan dengan Rp1000, tapi perdanyakan Rp1000. Itu sudah sesuai perda. Kalau mau merubah perdanya kan dengan DPRD, apakah mau merubah sesuai dengan perkembangan zaman, atau bertahan seribu. Tapi selama Perda belum dirubah wajib dibayar Rp1000 oleh masyarakat,' ucap Supian Hadi.

Untuk itu Supian meminta instansi terkait melakukan pengawasan dan menindak juru parker serta pengelola parker yang memungut biaya parker melebihi ketentuan tersebut. Sebab pungutan melebihi adalah pungli.

Masalah ini tambah Supian harus segera ditindaklanjuti agar tidak menimbulkan keributan di masyarakat. Sebab, pemerintah daerah bertekad pelayanan kepada masyarakat harus terus ditingkatkan.

Sebelumnya juga, Kejaksaam Negeri Sampit menunggu masyarakat melaporkan adanya pungli parkir. Jika ada laporan masuk, maka Kejaksaan akan langsung tindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku. (RAFIUDIN/N).

Berita Terbaru