Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

PN Pangkalan Bun Sita Lahan Pensiunan Purnawirawan Polisi

  • Oleh Cecep Herdi
  • 25 Oktober 2016 - 18:44 WIB

BORNEONEWS, Kotawaringin Barat - Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun, Selasa (25/10/2016) siang menyita lahan seluas 2.656 meter per segi yang diduduki Jhon Eddy Tegi, purnawirawan polisi. Warga Jalan S Parto Utomo RT21 Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan itu, mengklaim lahan di Jalan Ahmad Wongso, kelurahan Madurejo Pangkalan Bun, Kobar dekat bundaran pramuka yang kini dipakainya sebagai lahan usaha.

Penyitaan lahan tersebut dijaga puluhan aparat kepolisian dari Polres Kobar. Panitera PN Pangkalan Bun, Wahdani yang juga sebagai ketua tim eksekusi penyitaan lahan tersebut mengatakan, penyitaan dilakukan atas permintaan penggungat bernama Raden Budiman Sumadipura, warga jalan Kasan Rejo ll RT 22, Kelurahan Sidorejo Pangkalan Bun yang memenagkan gugatan kasus lahan tersebut di PN Pangkalan Bun, Pengadilan Tinggi Palangka Raya, dan Mahkamah Agung.

"Hari ini kami lakukan penyitaan terhadap lahan yang dimenangkan oleh penggungat yakni sodara Budiman. Kemudian kami akan memberikan jangka 14 hari kepada tergugay jika inhin melakukan perlawanan," ujar Wahdani usai melakukan sita lahan dengan memasang patok tapal batas lahan tersebut.

Jika sudah melewati masa 14 hari tidak ada perlawanan dari tergugat, maka bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut akan dibongkar dan dilakukan pengosongan. Selian itu, pasca penyitaan lahan tersebut juga, jika ada pengrusakan patok dan spanduk yang dipasang PN Pangkalan Bun dirusak orang tak bertanggung jawab ataupun si penggugat sendiri maka bisa sudah dianggap melawan hukum.

Eksekusi tersebut juga dipakukan PN Pangkalan Bun atas amar putusan perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang sudah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Pangkalan Bun tanggal 6 Nopember 2013 No.13/PDT.G/2013/PN.P.BUN yang dikuatkan putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya tanggal 24 April 2014 No.09/PDT/2014/PT.PR, dan putusan Mahkamah Agung RT tanggal 16 Desember 2014 No.1842/K/PDT/2014 atas guguatan Raden Budiman terhadap tergugat Jhon Eddy Tegi.

Nampak pada penyitaan tersebut, pihak keluarga Jhon Eddy Tegi tak nampak hadir. Hanya tim eksekusi, pihak kepolisian, TNI AD, pihak kelurahan serta pihak penggungat. Eksekusi mulai dilakukan dengan pengukuran lahan sesuai peta yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pangkalan Bun mulai pukul 11.00 WIB.

Diakui Raden Budiman, lahan tersebut hasil pembelian pada 1997 silam dari seorang purnawirawan TNI AD disertai SKT. Kemudian lahan tersebut ia sertifikatkan. Namun, Jhon Eddy kemudian mengklaim lahan tersebut dan mendudukinya dengan mendirikan bangunan usaha dengan dasar surat izin pakai dari kepolisian saat masih bertugas menjadi seorang aparat penegak hukum.

"Dari 23 Agustus 2008 saya melakukan proses gugatan, pidana sampai perdata dan menang. Saya beli lahan ini tahun 1997 dari sodara Kadimun dulu beri Rp80 juta. sudah SKT dan disertifikatkan," kata Raden Budiman di lokasi lahan yang disita PN Pangkalan Bun.

Di dekat lahan yang disita PN Pangakalan Bun tersebut, juga terdapat lahan serupa yang dimiliki salah satu anggota DPRD Kobar, Rusmadi Abdullah yang di klaim oleh Jhon Eddy pensiunan polisi. Namun, lahan bersertifikat yang dibeli Rusmadi dari orang yang sama masih berproses di pengadilan. (CECEP HERDI/N).

Berita Terbaru