Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

E-KTP Syarat Mutlak bagi Pemilih dalam Pilkada Kobar 2017

  • 25 Oktober 2016 - 18:29 WIB

BORNEONEWS, Kotawaringin Barat - Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Barat 2017-2022 mensyaratkan para pemilih harus memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Apabila belum memiliki e-KTP, minimal harus memiliki surat keterangan sudah melakukan perekaman data pendudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) tingkat Kabupaten.

"Pemilih tidak boleh menggunakan surat keterangan domisili, harus e-KTP, untuk ikut memilih dalam Pilkada Kotawaringin Barat 2017," terang Ketua KPU Kobar, Siti Wahidah usai acara pencabutan nomor urut calon di Aula Bappeda Kobar, di Pangkalan Bun, Selasa (25/10/2016).

Merujuk Surat Edaran KPU Nomor 506/KPU/IX/2016 prihal Daftar pemilih Pemilihan Tahun 2017 menerangkan bahwa syarat warga negara yang berhak terdaftar sebagai pemilih adalah yang memiliki e-KTP atau surat keterangan dari Disdukcapil setempat. "Pilkada kali ini berbeda dengan Pilgub tahun lalu, ada perubahan syarat pemilih," bebernya.

Syarat itu sudah diterapkan KPU Kabupaten Kobar sejak dari tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih. Saat dilakukan coklit, pemilih yang ada di 6 kecamatan, 94 PPS dan 596 TPS sebanyak 210.791 pemilih.

Dengan perubahan syarat pemilih, kata Siti Wahidah, pihaknya akan segera mensosialisasikan penggunaan e-KTP dan SK Disdukcapil kepada PPK, PPS dan PPDP serta berkoordinasi dan bekerjasama dengan Disdukcapil Kabupaten Kobar serta dengan Panwaslu Kabupaten Kobar.

"Untuk pemilih pemula yang baru menginjak usia 17 tahun, mereka harus memiliki SK dari Dukcapil pula. KPU juga masih bergerak untuk mendata pemilih," tandasnya. (FAHRUDDIN FITRIYA/N).

Berita Terbaru