Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

RUU Perkelapasawitan jadi Sorotan

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 27 Oktober 2016 - 15:15 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya '  Banyak Rancangan Undang-Undang (RUU) yang sedang digodog Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Setidaknya ada tiga RUU yang erat kaitannya dengan kepentingan Kalimantan Tengah (Kalteng). Salah satunya RUU tentang Perkelapasawitan. 

Wakil Gubernur Kalteng, Habib H Said Ismail menyoroti tentang RUU Perkelapasawitan ini. Karena menurut Habib, Kalteng daerah yang besar dalam bidang perkebunan kelapa sawit. Ia tidak ingin dalam klausul perundangan nantinya hanya memasukkan aspek ekonomi saja tanpa memperhatikan aspek lain yang penting dilihat.

Penekanan ini disuarakan saat kegiatan Penyerapan Aspirasi untuk penyusunan program legislasi nasional (Prolegnas) RUU prioritas tahun 2017 oleh badan legislasi (Baleg) DPR RI, di Aula Eka Hapakat kantor gubernur Kalteng, Rabu (26/10/2016). Belasan wakil rakyat datang juga dalam rangka ingin mendapat masukan pejabat SKPD dan FKPB Kalteng.

'Saya harap tidak hanya melihat keuntungan perusahaan tetapi memperhatikan keuntungan bagi pemerintah, lingkungan, dan administrasi terutama dana bagi hasil (DBH) perkebunan. Karena kami belum dapat hasil bagi iuran.  Padahal itu signifikan untuk modal pembangunan berkelanjutan di Kalteng,' ungkapnya.

Penekanan perlu disampaikan, menurut Habib lantaran selama ini dengan berkembangnya perkebunan kelapa sawit, yang lebih dekat dan merasakan dapat dampak langsung adalah daerah. Sehingga DBH nantinya adalah sebenarnya untuk peningkatan dan pemerataan pembangunan daerah.

Menurut Habib, kelemahan perencanaan harus diakui menjadi unsur terbesar masalah pembangunan. Terkait aspirasi dalam RUU,Habib mengemukakan sejumlah hal, antara lain menyikapi RUU KUHP lebih khusus dalam pemidanaan terkait unsur SARA. 'Harus dilakukan penghormatan terkait hak dalam agama dan jauhkan kesan kriminalisasi,'sarannya.

Berikutnya, Habib juga mengajak tim Baleg DPR RI memperhatikan RUU tentang pajak dan retribusi. Menurutnya, undang-undang nantinya harus melakukan penyesuian obyek pajak daerah pasca putusan mahkamah konstitusi (MK). ' Diperlukan kepastian hukum mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan pemungutan oleh pemerintah daerah,' pungkasnya.

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Firman Subagio, mengatakan akan menyerap aspirasi dari bawah. Tujuannya guna lebih memberikan masukan dan penyempurnaan dalam penyusunan RUU. Dihadapan perwakilan Kemenkumham, Perwakilan BI Kalteng, HIPMI, Kadin, Ormas, Wakil Ketua dan sejumlah anggota DPRD Kalteng yang hadir dalam pertemuan, Politisi asal Golkar ini menandaskan, beberapa hal akan diakomodir pihaknya dalam RUU. (M. MUCHLAS ROZIKIN/N).

Berita Terbaru