Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

120 Perusahaan Terancam Dicabut Izinnya

  • Oleh Roni Sahala
  • 28 Oktober 2016 - 03:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran memberi tenggat waktu sampai akhir 2017 kepada 120 perusahaan untuk melengkapi izin dan melaksanakan kewajiban. Jika tidak, izin  mereka akan dicabut.

Berdasarkan data pemerintah pusat, sebanyak 120 perusahaan perkebunan sawit di Kalimantan Tengah tidak memiliki izin. Antaranya tak mengantongi hak guna usaha (HGU), izin pelepasan kawasan hutan (IPKH) dan beberapa tak mempunyai analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).

Sementara itu, berdasarkan data Pemerintah Provinsi Kalteng,  dari 167 perusahaan, baru 11 persen lebih, yang melaksanakan kewajiban membangun kebun plasma. Padahal perusahaan itu sudah beroperaai cukup lama di Kalimantan Tengah.

"Dalam 2017 harus selesai. (Kalau tidak) kita cabut izinnya. Gubernur punya hak. Sudah tahu mereka salah. Kita cabut izinnya," kata Sugianto Sabran di Palangka Raya, Rabu (26/10/2016) malam.

Gubernur sebelumnya melakukan sidak ketujuh perusahaan bersama Komisi IV DPR-RI dan Ditjen Gakum KLHK. Perusahaan yang mereka hampiri yakni PT Susantri Permai, PT Dwi Warna Karya, PT Kapuas Maju Jaya di Kabupaten Kapuas, dengan luas areal mencapai 40.000 hektar lebih.

Kemudian rombongan dengan menumpangi helikopter pribadi gubernur, juga ke PT Surya Mas Cipta Perkasa, PT Berkah Alam Fajar Mas, PT Karya luhur sejati, dan PT Bahaur Era Sawit Tama di Pulang Pisau. Grup ini memiliki luasan garapan mencapai 80.000 hektar yang berada di lahan gambut.

Setelah melakukan sidak, gubernur kemudian memanggil pimpinan perusahaan-perusahaan itu. Namun hanya dari PT Bahaur Grup saja yang hadir.

Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan menyampaikan, akan membuat rekomendasi supaya pemerintah melakukan tindakan terhadap perusahaan-perusahaan nakal. "Perusahaan yang membuat kebun ilegal," tegas dia.

Daniel memaparkan, negara mengalami kerugian sangat besar akibat ulah 120 perusahaan dengan areal kebun seluas sekitar 800.000 hektar. Kerugian itu berasal dari hutan yang hilang, kayu yang hilang, plasma masyarakat serta dari pajak yang tidak disetorkan ke negara.

Ditjen Gakun KLHK Rasio Ridho Sani menyampaikan, dari tujuh perusahaan yang mereka sidak, semua melakukan pelanggaran. "Berkaitan dengan hutan, dengan adat, dengan konservasi karena ada hutan konservasi yang dirambah, dan undang-undang lingkungan," kata dia.

Kata Rasio, pihaknya saat ini sedang melakukan pendalaman guna kemudian melakukan penegakan hukum. Pendalaman yang dia maksud yakni mengumpulkan data-data sebagai barang bukti.

"Kalau perambahannya sudah pasti tapi kita perlu mengumpulkan data-data," tegas Rasio. (RONI SAHALA/m)

Berita Terbaru