Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Sejumlah Nama Calon PAW DPRD Kotawaringin Barat

  • Oleh Raden Aryo Wicaksono
  • 28 Oktober 2016 - 06:30 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Terdapat empat kursi anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) yang mengalami kekosongan. Akibat mundurnya Nur Hidayah, Ahmadi Riansyah, Desi Hercules dan Gusti M. Awalusddin, karena mencalonkan diri maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kotawaringin Barat 2017. Sesuai ketentuan, pengisian kursi anggota legislatif tersebut dilakukan sesuai hasil pemilihan anggota legislatif (Pileg) tahun 2014.

Nama-nama calon pengisi kursi legislatif Kobar itu, sesuai urutan perolehan suara terbanyak, berdasarkan partai politik dan daerah pemilihan pada Pileg 2014 itu adalah, dari Partai Golkar adalah Windujoko menduduki kursi yang ditinggalkan Nur Hidayah. Dari PAN, Mulyadi yang menggantikan posisi Gusti M. Awaluddin. Kemudian dari Gerindra, Mahchfud Afandi menggantikan Desi Hercules. Dan terakhir PDI Perjuangan, Agung Suhariadi yang menggantikan Ahmadi Riansyah.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kobar Awaludin mengungkapkan, calon anggota legislatif yang nantinya mengisi kekosongan kursi legislatif Kobar, bukan bergantung pilihan dan kebijakan masing-masing partai politik. Melainkan berdasarkan urutan calon anggota legislatif peroleh suara terbanyak, hasil Pileg 2014.

"Sesuai nomor urut peroleh suara calon legislatif, partai politik dan daerah pemilihan masing-masing. Yang berhak duduk ya yang terbanyak selanjutnya. Bukan partai yang menentukan," kata Awaludin, Kamis (27/10).

Pengisian kursi legislatif, akibat mundur atau pergantian antarwaktu (PAW), dapat dilakukan setelah pengunduran diri para legislator nyalon Pilkada tersebut, resmi atau mendapat legalitas yang jelas dari Gubernur. Pengisian kursi legislatif tersebut diusulkan oleh DPRD Kobar kepada gubernur melalui Bupati Kotawaringin Barat setelah nama-nama calon yang berhak atas kursi legislatif itu disampaikan oleh KPU.

"Tapi sampai saat ini belum ada surat yang masuk. Sesuai daftar nama perolehan suara terbanyak, menurut partai dan daerah pemilihan masing-masing. Pengganti dari Partai Golkar adalah Windujoko. PAN, Mulyadi. Kemudian Gerindra, Mahchfud Afandi, dan PDIP, Agung Suhariadi," katanya.

Menurut Awaludin, apabila nama-nama tersebut tidak bersedia menduduki kursi legislatif, maka nama calon legislatif peroleh suara terbanyak selanjutnya sesuai hasil Pileg 2014 akan menjadi kandidat pengisi kekosongan kursi di DPRD partai masing-masing. Hal tersebut berlaku pula apabila calon legislatif peroleh suara terbanyak selanjutnya, saat ini dinyatakan telah berhenti atau bukan sebagai anggota kader partai politik pengusung.

"Kalau seperti itu boleh saja. Misalnya, sesuai urutan, harusnya si A yang duduk, tapi karena si A tidak mau atau sudah keluar dan pindah ke partai lain, maka urutan selanjutnya si B yang akan duduk. Boleh. Tapi harus ada surat pernyataan resmi dari calon yang bersangkutan. Kalau tidak ada surat pernyataan, tidak bisa. Kami nanti bisa-bisa dituntut," jelasnya. (RADEN ARYO/m)

Berita Terbaru