Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Begini Tanggapan Kepala BNNP Soal ASN BKSDA Wajib Lapor Lalu Ditangkap Polisi

  • Oleh Budi Yulianto
  • 02 November 2016 - 16:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Tengah, Kombes Pol Sumirat Dwiyanto mengungkapkan, Aparatur Sipil Negara (ASN) Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalteng, YHD (42) yang ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng, memang wajib lapor. Wajib lapor itu dilakukan bersama dua adik YHD, JM (38) dan EE (37) di kantor BNN Kota Palangka Raya. Namun YHD dan JM harus menjalani assesment di kantor BNNP karena dinyatakan sebagai pecandu sedang.

"Ada dua yang menjalani assement di sini. ASN BKSDA dan adiknya JM," kata Kepala BNN Kalteng, Kombes Sumirat Dwiyanto, di Palangka Raya, Rabu (2/11/2016).

Dia menuturkan, mulanya anggota BNN kota mencurigai mereka sebagai pengedar narkoba. Kemudian, anggota melakukan penggerebekan di kediaman mereka, Jalan Pangrango. Pada saat digeledah tidak ditemukan barang bukti sabu. Namun dari hasil tes urine, mereka dinyatakan positif.

"BNNP selanjutnya diminta assement dan wajib lapor seminggu dua kali. Namun sejak 17 Oktober, sampai dengan sekarang tidak pernah kembali melapor ke BNNP," ungkapnya.

Sumirat menuturkan, pihak BNN kota juga sudah melakukan pencarian namun mereka tidak ditemukan dan kabarnya berada di luar kota. "Karena tidak melaksanakan wajib lapor, maka BNNP curiga dan meminta BNNK mencari mengingat tidak ada itikad baik untuk mengikuti rehabilitasi rawat jalan. Dan kami bersyukur mereka tertangkap Polda," tutur Sumirat.

Sementara itu, Kepala BNN Kota Palangka Raya, M Soedja'i menambahkan, dalam penggerebekan di kediaman mereka, terdapat YHS, JM, EE dan satu orang lain berinisial UT. Anggota cuma menemukan bong dan pipet kaca. Selanjutnya, dalam pengembangannya, anggota kembali melakukan penggerebekan di kediaman seseorang berinisial WY, Jalan Piranha. Semuanya dinyatakan positif.

"Kita kemudian menyerahkan ke BNNP untuk di assesment karena dua orang aktif. Mereka juga wajib lapor disini, selain dari tiga orang lainnya itu," ujar Soedja'i.

Sekedar mengingatkan, ASN BKSDA Kalteng, YHD ditangkap Ditresnarkoba Polda Kalteng bersama dua adiknya, JM dan EE plus satu orang jaringannya, EMP pada Rabu (26/10/2016). Total barang bukti yang diamankan sebanyak 1 paket sabu seberat 0,26 gram. (BUDI YULIANTO/N).

Berita Terbaru