Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ego Sektoral Dinas Hambat Proses Perizinan Satu Atap

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 12 November 2016 - 11:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya -  Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Kalimantan Tengah belum maksimal meski telah dimulai sejak 2013 melalui Pergub nomor 61/2013. Belum terakomodirnya seluruh layanan perizinan dan non-perizinan dalam lampiran Pergub tersebut sehingga masih banyak layanan perizinan yang dilakukan pada dinas teknis. 

Ego sektoral inilah yang dinilai menghambat perizinan satu pintu. Sektor usaha yang sudah pelimpahan kewenangan penerbitan dan penandatanganan ijin sesuai Pergub tersebut, masih sebatas 12 Jenis perijinan. Ke-12 sektor tersebut yaitu sektor penanaman modal, sektor kesehatan, sektor perhubungan komunikasi dan informatika.

Berikutnya sektor Sosial, sektor ketenagakerjaan, sektor koperasi dan UMKM, sektor perikanan dan kelautan, sektor kehutanan, sektor perkebunan, sektor energi dan sumber daya mineral, sektor perindustrian dan perdagangan, sektor lingkungan hidup.

'Saran kami, agar dalam pembahasan revisi Pergub 61 nanti dapat akomodir semua jenis layanan perizinan dan non-perizinan yang menjadi kewenangan Pemprov,' ujar Kepala Badan Penanaman Modal Daerah dan Perizinan Kalteng, Mugeni melalui Mimi, Kabid Perijinan dan Fasilitasi, Jumat (11/11/2016).

Satuan kerja perangkat daerah (SKPD) atau dinas teknis mayoritas 'belum ikhlas' kewenangannya dialihkan ke PTSP menjadi salah satu pemicu. Hal ini menjadi permasalahan semua daerah. Namun peluang budaya 'tips' atau pungli oknum pejabat instansi pelayanan sudah mengakar di dinas teknis selama ini, ditepis Syahrin Daulay, Asisten II Setda Kalteng.

'Selama ini kan emang tidak dikenal pungli, tidak ada istilah instansi basah, atau cair dan tidak cair dengan hadirnya PTSP. Kita ingin semua layanan transparan. Ketika perizinan di PTSP, tetap saja rekomendasi dan pengawasan pasca izin kan tetap melekat di dinas teknis terkait,' ungkapnya usai membuka sosialisasi Pergub 61 tersebut kepada Borneonews, Kamis (10/11/2016).

Syahrin menegaskan, idealnya PTSP sudah berjalan baik, karena dalam instansi Badan Penanaman Modal dan PTSP ini merupakan pengeluar perizinan tetapi tetap ada orang teknis dari dinas. Dengan PTSP juga semuanya akan lebih terukur dari segi waktunya dan persyaratannya, akan transparan dan tidak ada pungli.

Dalam Pergub 61 Bab IV pasal 6 mengenai Pelaksanaan Kewenangan sudah dijelaskan dalam pelaksanaan kewenangan PTSP dibantu oleh tim teknis. Tim ini terdiri dari unsur perangkat daerah yang mempunyai kewenangan bidang perizinan. 'Sehingga nanti tidak perlu kesana-kemari di dinas, itu sita waktu. Sebab sudah ada pegawai ditaruh di PTSP,' imbuh Syahrin.

Sementara itu, penuturan Edy Gunawan, Kepala bidang perijinan pada BPM-PTSP Kalimantan Timur yang didatangkan untuk perbandingan, tegas mengatakan tak menampik adanya fenomena ego sektoral tidak ikhlasnya dinas teknis untuk menyerahkan tim teknisnya duduk di PTSP. 'Menang seperti itu kondisinya, kita terus berjuang pelan-pelan untuk saling memahami. Tetapi yang pasti, suara dari pengusaha, lebih baik ketika pelimpahan ke Provinsi saat ini dibanding urusan masih di kabupaten-kabupaten,'tukasnya. (M. MUCHLAS ROZIKIN/N).

Berita Terbaru