Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Kotawaringin Timur Bentuk Tim Saber Pungli

  • Oleh Rafiuddin
  • 13 November 2016 - 19:55 WIB

BORNEONEWS, Kotawaringin Timur - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur segera membentuk Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) untuk melakukan pengawasan ke sejumlah satuan kerja pelayanan publik guna menghindari terjadinya praktik pungli di instansi pemerintah. Pembentukan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 87/2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).

'Dalam waktu dekat kami akan bentuk tim saber pungli. Draftnya sedang digodok oleh tim. Tim ini nanti akan melakukan pengawasan terhadap pelayanan di instansi pemerintah. Kalau ada yang melakukan pungli langsung ditangkap dan kita tindak sesuai aturan,' tegas Bupati Kotim, Supian Hadi, Minggu (13/11/2016).

Langkah tersebut diambil Pemkab Kotim menindaklanjuti kebijakan pemerintah yang saat ini melakukan perang terhadap pungli. Bahkan Pemkab Kotim sudah siap menindak tegas jika ada pegawai terlibat pungli.

Sebelumnya Pemkab Kotim juga telah melakukan kebijakan pengawasan dilingkungan setempat sejak lama dengan menerapkan system aparat pengawasan internal pemerintahan. Bahkan, dia mengaku, sebelum saber pungli digaungkan pemerintah pusat, Supian mengaku sudah menekankan kepada jajarannya untuk tidak melanggar aturan, termasuk pungutan liar.

Dalam upaya mengeliminasi praktek pungli, menurut Supian, Pemkab Kotim yang terdiri dari BKD, Inspektorat akan melakukan pemantauan pada sejumlah instansi pelayanan publik. Seperti Kantor Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika, Dinas Kesehatan, RSUD dr Murjani Sampit, Dinas Pendapatan Daerah, kecamatan dan sejumlah SKPD lainnya.

Sebelumnya, Kepala Inspektorat Kotim, Otter mengungkapkan, selama 2016 ada tiga pegawai negeri sipil di Kabupaten Kotawaringin Timur diberi sanksi karena terlibat pungutan liar.

'Tiga orang yang kita beri sanksi non job karena terlibat pungli. Bahkan ada yang sudah golongan IV kita sanksi,' katanya.

Pemberian sanksi kepada ASN pelanggar aturan dilakukan tergantung tingkat kesalahannya. Sebelum sanksi diberikan, tahapan dijalankan sesuai aturan yakni teguran melalui pimpinan instansinya.

Otter memastikan setiap laporan yang masuk ke Inspektorat selalu ditindaklanjuti. Bahkan pengaduan lewat pesan singkat di media massa pun ditindaklanjuti dan diproses, tergantung bukti yang ada. (RAFIUDIN/N).

Berita Terbaru