Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

280 Kendaraan Terjaring dalam Lima Hari Operasi Zebra di Kotim

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 21 November 2016 - 15:26 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Dalam lima hari berlangsungnya Operasi Zebra Telabang 2016, jajaran Satlantas Polres Kotawaringin Timur menjaring sebanyak 280 pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas. Dari razia itu, pihaknya menyita barang bukti berupa 56 surat izin mengemudi (SIM), 138 STNK, dan 86 buah kendaraan bermotor. Operasi Zebra serentak dilaksanakan di seluruh Tanah Air, 16-29 November 2016. 

'Tidak hanya roda dua yang kami lakukan penilangan, namun juga roda empat dan enam yang melanggar peraturan,' ujar Kapolres Kotim, AKBP Hendra Wirawan melalui Kasat Lantas Polres Kotim, AKP Boni Arifianto, di Sampit, Senin (21/11/2016). 

Boni menjelaskan, dari 280 kendaraan yang ditilang, untuk roda dua ada 261 pelanggar, roda empat 11 pelanggar, dan rida enam 8 pelanggar. Dari semua pelanggar, memang banyak didominasi oleh roda dua. Yang mana banyak dari masyarakat yang urung mematuhi peraturan berlalu lintas. 

Bahkan banyak dari mereka yang melanggar rambu-rambu melawan arus. Boni mencatat ada 88 pelanggar yang mereka temukan. Sehingga hal itu sangat ditekankannya tidak terjadi lagi, dan akan berusaha melakukan sosialisasi dan tilang terhadap mereka yang melanggar. 

Sementara, untuk pelanggar lainnya yakni tidak menggunakan helm 33 pengendara, melanggar alat pemberi isyarat lalu lintas (apill) 93 pengendara, menggunakan telepon genggam saat berkendara 8 pengendara, dan tidak membawa surat-menyurat kendaraan sebanyak 12 pengendara. 'Masih terbilang banyak warga yang melakukan pelanggaran, dan itulah yang saat ini ingin kami tekan,' ungkap Boni. 

Semua pelanggaran tersbeut mereka dapati pada saat melakukan operasi dengan cara hunting sistem, dan juga stasioner. Untuk hunting sistem memang cukup banyak menemukan pengendara yang melanggar rambu lalu lintas, seperti tidak menggunakan helem, melawan arus, dan melanggar lampu lalu lintas. Sedangkan stasioner banyak yang ditemukan tidak memiliki surat kelengkapan, dan juga spion kendaraanya. (M. HAMIM/N).

Berita Terbaru