Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Lamandau Protes ke Kemendagri Soal Tata Batas dengan Sukamara

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 22 November 2016 - 17:19 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Pemerintah Kabupaten Lamandau melayangkan protes ke Kementerian Dalam Negeri dalam penyelesaian tata batas Lamandau-Kabupaten Sukamara. Wakil Ketua DPRD Lamandau, FX. Perwiragato mewakil pemerintah daerah ke Ditjen Tata Batas, Kemendagri, pekan lalu mempertanyakan masalah itu. Penyelesain tata batas antar wilayah, baik tata batas antardesa, antarkecamatan termasuk juga antarkabupaten, salah satu prioritas Pemkab Lamandau hingga 2018.

"Intinya kami jelaskan, Pemkab Lamandau menolak keputusan Provinsi Kalteng terdahulu. Karena penentuan tata batas yang dilakukan provinsi terkesan seenaknya serta tidak didasarkan pada bukti-bukti kuat," kata Wakil ketua DPRD Lamandau, FX. Perwiragato, di Nanga Bulik, Selasa (22/11/2016).

Yang pada intinya, Pemkab Lamandau mengusulkan dan meminta waktu agar Kemendagri memberi kesempatan Pemkab Lamandau untuk melakukan ekspose terkait persoalan tata batas  Lamandau-Sukamara.

Karenanya, tak heran jika dalam beberapa bulan terakhir Pemkab Lamandau berhasil menyelesaikan persoalan tata batas dengan sejumlah daerah, seperti halnya tata batas Lamandau-Kotawaringin Barat, tata batas Lamandau-Seruyan, tata Batas Lamandau-Melawi (Kalimantan Barat).

Namun begitu, hingga saat ini yang menjadi polemik, belum adanya kesepakatan tata batas antara Lamandau dengan Sukamara. Terlebih, keputusan dari pemprov Kalteng yang terakhir dinilai sangat merugikan Lamandau. Sehingga membuat pemkab mengajukan protes dan dengan tegas tidak menerima hasilnya.

Tidak didasarkan pada bukti-bukti valid yang dimaksud, sambung Politisi PDI Perjuangan itu, karena pihak dari provinsi mengabaikan fakta bahwa Lahan HGU seeluas 10.300 hektare milik PT. SMG yang nyata-nyata beralamatkan kelurahan Nanga Bulik kecamatan Bulik kabupaten Lamandau, tapi faktanya justru dalam keputusannya masuk pada kawasan yang masuk Sukamara. Sedangkankan HGU itu sendiri dikeluarkan oleh kementrian dengan rekomendasi provinsi.

"Di sisi lain, sebenarnya dengan batas yang kami (Pemkab Lamandau) ajukanpun selama ini tidak merugikan Sukamara. Pasalnya sekitar 30 persen wilayah yang masih sengketa ini telah kita relakan masuk ke Sukamara. Namun jika fakta-fakta valid (seperti halnya bukti HGU PT SMG) dinafikan tentu kami tidak terima dan siap mengajukan Judicial Revew jika tetap dipaksakan," tuturnya.

Selebihnya, Perwiragato juga menyebut, atas kunjugannya ke Kemendagri tersebut dirinya juga mendapatkan jawaban bahwa pihak kementrian tidak akan melakukan pengesahan tata batas jika faktanya di lapangan masih berpolemik. Artinya, kementrian justru menyerahkan dan akan mendorong pihak provinsi uktuk kembali mengevaluasi kebijakannya terdahulu.

"Kita ingin kedua belah pihak baik pemkab Lamandau maupun Sukamara sama-sama semangat dan bijak untuk menyelesaikan persoalan tata batas ini, terlebih sejauh ini pemkab Sukamara terkesan acuh tak acuh, sementara itu kita (Pemkab) Lamandau justu responsif," tandasnya. (HENDI NURFALAH/N).

Berita Terbaru