Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

RSUD Kuala Kurun Sosialisasikan Rencana Penerapan Tarif Baru

  • 06 Desember 2016 - 19:05 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kuala Kurun, Kabupaten Gunung Mas (Gumas), berencana menerapkan tarif baru pelayanan kesehatan rumah sakit pada 2017.

Terkait hal itu pihak BLUD RSUD Kuala Kurun melakukan sosialisasi yang dihadiri pihak Pemerintah Kabupaten Gumas dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Sosialisasi draf tarif layanan BLUD RSUD di ruang rapat lantai I kantor Bupati Gumas, Selasa (6/12/2016) pagi.

Direktur BLUD RSUD Kuala Kurun Ruth Pakpahan kepada wartawan mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nonor 67 Tahun 2007, bagi BLUD dalam hal ini rumah sakit harus menentukan tarif terkait pelayanan kesehatan yang diberikan kepada pasien umum. Sementara tarif diberlakukan untuk setiap unit pelayanan (unit cost) dan tindakan medis.

'Tarif setiap unit pelayanan semuannya dihitung. Sementara masing-masing tindakan dokter juga dihitung, untuk biaya masing-masing tindakan berdasarkan ketentuan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI),' terang Ruth.

Menurut Ruth, untuk unit cost dan tindakan dokter nantinya digabung sehingga muncul draf tarif rumah sakit kusus untuk pasien umum di BLUD RSUD Kuala Kurun. Sementara untuk penetapan tarif RSUD berdasarkan Keputusan Bupati Gumas. Sehingga dalam penyusunan draf tarif, pihak BLUD RSUD Kuala Kurun melibatkan Pemkab Gumas dan DPRD.

'Tarif BLUD RSUD berdasarkan UU No 1/2004 dan Permendagri, untuk tarif ini ditetapkan oleh kepala daerah. Kita harapkan tarif baru tidak menjadi beban masyarakat dan insane rumah sakit pun jasa dari pelayanan yang diberikan. Tarif diajukan ke Bupati Gunung Mas apakah beliau setuju atau tidak untuk tarif baru RSUD Kuala Kurun 2017,' ujarnya.

Kemudian Ruth menambahkan, dalam peritungan tarif baru BLUD RSUD juga bekerja sama dengan pihak Universitas Gajah Mada. Di samping itu mengundang pihak Pemkab Gumas dan DPRD. 'Hal itu supaya mengetahui proses perhitungan tarif tidak asal atau copy paste dari rumah sakit lain. Tetapi memelalui perhitungan yang matang,' cetus dia.

Sementara itu Asiaten I Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Gumas Suprapto Sungan mengharapkan dari kegiatan itu akan menghasilkan keputusan yang menguntungkan semua pihak. Sehingga keputusan kepada daerah tentang tarif BLUD RSUD yang baru bila diberlakukan ti tidak memberatkan masyarakat dan pelaynan RSUD bila lebih baik lagi. (EPRA SENTOSA/m)

Berita Terbaru