Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Didor Polisi Saat Berusaha Lari

  • 08 Desember 2016 - 20:00 WIB

BORNEONEWS, Kapuas - Jajaran Resmob Polres Kapuas membekuk satu dari dua lelaki yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) di warung jablai, beberapa waktu lalu, tepatnya di Jalan Trans Kalimantan, Sei Beras Kecamatan Selat Kota Kuala Kapuas. Satu di antaranya didor polisi karena berusaha lari. Mereka ditangkap di tempat persembunyiannya, Kamis (8/12) dini hari pukul 00.15 WIB.

Tersangka yang didor adalah Ardiansyah alias Marlong (35). Lelaki kecil berbadan kekar itu ditangkap di tempat persembunyian, yakni di pondok masyarakat setempat, di Handel Miwan Ray 10, Desa Terusan Raya Kecamatan Bataguh Kabupaten Kapuas.

Kapolres Kapuas AKBP Jukiman Situmorang,SIK.M HUM melalui Kasat Reskrim AKP Wiwin JS,SIK mengatakan, usai ditangkap, tersangka mengakui bahwa yang terlibat dari kejadian curas tersebut dilakukan 2 orang. Tersangka Ardiansyah mengakui menikam korban menggunakan gunting yang ada di warung itu. Tikaman itu mengenai tangan kanan korban hingga mengalami luka memanjang. Itu dilakukan tersangka karena korban pemilik warung Ririn (25) berusaha berteriak minta tolong, sehingga tersangka menikam tangan korban.

Setelah itu, ujar kasat Ardiansyah, tersangka mengambil 1 buah handphone milik korban merk Samsung uang tunai serta beberapa bungkus rokok."Adapun satu tersangka lain adalah pelaku yang merupakan teman Diansyah bernama Asmuni (40), warga Sei Asam mengambil handphone dan uang tunai milik korban. Pelaku Diansyah dibekuk anggota berkat kejelian petugas kami di lapangan,"jelas Wiwin Kamis (8/12/2016).

Tersangka Ardiansyah terpaksa didor petugas karena berusaha lari pada saat polisi minta ditunjukkan rumah temannya, Kamis (8/12) dinihari. Kini tersangka masih menjalani pemeriksaan secara intensif. Beberapa rekan Diansyah sempat dibawa ke polres untuk dimintai keterangannya sebagai saksi.

Curas dilakukan Ardiansyah bersama Asmuni di sebuah warung jablai milik Ririn, Sei Beras Kapuas pada Senin tanggal 28 November 2016, dinihari sekitar pukul 04.00 Wib dan Asmuni masih menjadi DPO pihak Polres Kapuas dan merupakan warga Sei Asam Kecamatan Kapuas Hilir. (DJEMMY NAPOLEON/N).

Berita Terbaru