Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

KPU Kotawaringin Barat Sudah Terima SK Pemberhentian Pasangan Calon

  • 19 Desember 2016 - 22:45 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Komisi Pemilihan Umum Kotawaringin Barat (KPU Kobar) sudah menerima Surat Kuputusan pemberhentian/pengunduran diri semua calon bupati dan wakil bupati yang akan bertarung di Pilkada Kotawaringin Barat 2017. Dengan demikian tidak ada lagi permasalahan atas keikutsertaan lima pasangan calon kepala daerah dalam Pilkada Kobar, 15 Februari 2017 itu.

Ketua KPU Kobar, Siti Wahidah mengungkapkan, dari lima Paslon yang telah ditetapkan sedikitnya ada enam calon yang wajib menyertakan SK pemberhentian sebagai ASN/PNS maupun DPRD. Di antaranya, Hj Nurhidayah, Ahmadi Riansyah, Desi Hercules dan Gusti Awaluddin sebagai anggota DPRD Kobar. Sementara, Said Syamsuddin Noor dan Yudie Junas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS.

"Terakhir kami terima SK pemberhentian empat calon dari latar belakang DPRD yang ditanda tangani Gubernur Kalteng," beber Siti Wahidah di ruang kerjanya, di Pangkalan Bun, Senin (19/12/2016).

SK tersebut, terang Siti Wahidah, baru diterima Senin (19/12/2016). Padahal jika dilihat dari tanggalnya, SK yang ditandatangani Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran  itu sudah keluar per tanggal 14 Desember lalu.

"Baru hari ini saya terima suratnya yang diterbitkan dalam 4 surat keputusan berbeda-beda," ucap Siti Wahidah.

Keputusan untuk Hj Nurhidayah melalui keputusan nomor 188.44/569/2016, Ahmadi Riansyah melalui keputusan nomor 188.44/572/2016, H Desi Hercules melalui keputusan nomor 188.44/570/2016 dan Gusti M. Awaluddin melalui keputusan nomor 188.44/571/2016.

Sehubungan dengan pernyataan Bawaslu Provinsi Kalteng mengenai belum lengkapnya dokumen adminstrasi keempat anggota DPRD Kobar tersebut, Siti Wahidah menilai pernyataan tersebut muncul karena dalam petikan Keputusan Gubernur Kalteng itu tidak tertulis tembusan kepada pihak Bawaslu Kalteng sehingga besar kemungkinan Bawaslu Kalteng tidak mengetahuinya.

"Ini juga yang kami sayangkan, kenapa bisa Bawaslu Kalteng yang notabene memiliki keterkaitan dengan penyelenggaraan pemilu malah tidak tercantum dalam daftar tembusan surat keputusan tersebut," tambahnya.

Sebelumnya dalam Acara Media Gathering tanggal 17 Desember 2016 di Palangka Raya lalu, Ketua Bawaslu Kalteng, Theopilus Y Anggen menyatakan Surat Pengunduran Diri keempat anggota DPRD Kobar tersebut belum diserahkan.

Ia mengatakan, berdasarkan pasal 68 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 tahun 2016, penyampaian surat pemberhentian disampaikan paling lambat 60 hari setelah penetapan pasangan calon. Hal ini berarti, pada tanggal 23 Desember 2016 nanti, surat pengunduran diri sudah harus diserahkan ke KPU Kabupaten Kobar.

"Jika ada salah satu paslon yang bersangkutan belum menyerahkan persyaratan tadi, maka paslon dinyatakan gugur dan tidak boleh dilakukan pergantian," pungkasnya. (FAHRUDDIN FITRIYA/N).

Berita Terbaru