Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kotim Perketat Pengawasan Tenaga Kerja Asing

  • Oleh Rafiuddin
  • 26 Desember 2016 - 14:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Dinas Sosial Tenaga dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memperketat pengawasan terhadap tenaga kerja asing (TKA). Kebijakan ini ditempuh sebagai antisipasi masuknya tenaga kerja ilegal ke daerah yang berjuluk Bumi Habaring Hurung itu.

"Setiap tenaga kerja yang masuk pasti kami awasi dan periksa kelengkapan administrasinya atau perizinannya. Apalagi tenaga kerja asing," kata Kepala Dinsosnakertrans Kotim, Bima Ekawardhana, Senin (26/12/2016).

Bima mengaku, pengawasan tenaga kerja setiap saat dilakukan, tidak terkecuali TKA. Selain keterlibatan aktif pihaknya untuk mengawasi, perusahaan pun diminta melaporkan secara berkala setiap tenaga kerja yang dipekerjakan di perusahaan daerah itu. Baik tenaga kerja di perusahaan perkebunan kelapa sawit, perkayuan maupun pertambangan.

"Kalau ditemukan ada yang melanggar aturan alias tidak mengantongi izin kerja pasti akan kami proses sesuai aturan ketenagakerjaan," ujar Bima.

Namun dia mengaku, hingga saat ini belum ada ditemukan adanya tenaga kerja ilegal di Kotim. Berdasarkan data Dinsosnakertrans Kotim, hingga akhir 2016 tercatat sekitar 40 TKA di Kotim. Mereka diketahui memiliki izin kerja.

Bupati Kotim, Supian Hadi juga mengimbau perusahaan agar aktif menyampaikan laporan keberadaan tenaga kerja asing ke Dinsosnakertrans, untuk memantau valid tidaknya izin kerja mereka. "Apabila perusahaan tidak melaporkan keberadaan dan perizinan TKA tersebut, maka perusahaan tersebut bisamendapat sanksi hukum," katanya. (RAFIUDDIN/B-10)

Berita Terbaru