Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pungutan Retribusi Pasar Inpres Sukamara Mulai 2017

  • Oleh Norhasanah
  • 30 Desember 2016 - 18:29 WIB

BORNEONEWS, Sukamara - Meskipun kios Pasar Inpres sudah ditempati pedagang sejak akhir 2016, namun Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Pertambangan dan Energi (Disperindagkoptamben) Sukamara tidak melakukan pemungutan retribusi. Penarikan retribusi akan dimulai tahun 2017.

Kepala Disperindagkoptamben Sukamara, Harapan Wahai mengatakan saat ini pihaknya tengah mengusulkan penetapan retribusi tersebut ke pemerintah pusat.

Wahai menjelaskan, selain mengusulkan ke pemerintah pusat, pihaknya juga masih menyusun Peraturan Bubati (Perbup) agar penarikan retribusi bisa diterapkan pada 2017, meskipun akan terjadi ketidaksetujuan pedagang terhadap penarikan uang sewa.

'Apabila nantinya memang terjadi, kita akan melakukan pendekatan agar para pedagang mau menerima dan memahami. Semua itu demi kebaikan bersama, mengingat uang yang akan ditarik itu akan kita gunakan demi kepentingan bersama,' ujarnya, Jumat (30/12/2016).

'Karena belum dikenakan retribusi, sehingga Pasar Inpres belum memberikan pemasukan bagi pemerintah daerah untuk biaya perawatan maupun meningkatkan sarana dan prasarana di lokasi pasar,' tandasnya. (NORHASANAH/B-10)


TAGS:

Berita Terbaru