Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kajari Kapuas: MS Tesangka Pemalsu Ijazah Tak Ditahan

  • Oleh Roni Sahala
  • 06 Januari 2017 - 17:34 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota DPRD Barito Utara, MS, yang terjerat kasus dugaan pemalsuan ijazah tak ditahan. Kejaksaan Negeri Kapuas beralasan, sejak dalam penanganan Polda Kalimantan Tengah juga tak melakukan penahanan.

"Di Polda nggak ditahan yang kita nggak ditahan. Tinggal menerima aja kita kok," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas, Subroto, melalui telepon, Jumat (6/1/2017).

Soal disidangkan, Subroto mengatakan dalam waktu dekat ini. Namun dia tidak menegaskan kapan tepatnya berkas perkara MS dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kapuas.

Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Salamat Simanjuntak sebelumnya mengatakan, berkas MS dilimpahkan dilimpahkan Polda Kalteng ke Kejati Kalteng kemudian diteruskan ke Kejari Kapuas pada Kamis (5/1/2017). Dia menegaskan, akan memantau proses hukum atas kasus itu.

Kasus MS, mulai terdengar pada awal 2016 ketika YN, seorang kepala yayasan bidang pendidikan di Kapuas ditetapkan tersangka dalam kasus pemalsuan ijazah. Jaksa peneliti kemudian mengirim petunjuk untuk menyeret MS juga sebagai tersangka.

Hal itu karena, ijazah paket A dan B (setingkat SD dan SMP) yang diduga dipalsukan, digunakan oleh MS untuk maju menjadi calon Bupati Barut serta untuk duduk di dewan Barut. (RONI SAHALA/B-8)

Berita Terbaru