Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Putus Kontrak Belum Tentu Blacklist

  • Oleh Koko Sulistyo
  • 10 Januari 2017 - 16:01 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Kontraktor yang tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak tidak selalu masuk dalam daftar hitam atau black list.

Hal itu ditegaskan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kotawaringin Barat (PU Kobar) Agus Yuwono saat dimintai konfirmasi tentang tiga rekanan yang diputus kontrak oleh pejabat pembuat komitmen (PPK).

"Hal ini berdasarkan ketentuan yang berbeda dengan sebelumnya sehingga PPK akan menilai dari bagaimana pekerjaan yang dilaksanakan oleh rekanan," kata Agus Yuwono di ruangannya, Selasa (10/1/2017).

Menurut Agus Yuwono, hal itu sesuai dengan isi dari Perpres 54/2010 sebagaimana diubah terakhir kali dengan Perpres 172/2014 pasal 93 di point 2 D yang mengatakan bahwa penyedia Barang/Jasa dimasukkan dalam Daftar Hitam apabila PPK memutuskan kontrak secara sepihak.

Sementara itu, sumber Borneonews di Dinas PU Kobar mengatakan, salah satu kegiatan yang diputus kontrak secara sepihak oleh PPK adalah pembangunan gapura tapal batas Kabupaten Seruyan dan Kotawaringin Barat. (KOKO SULISTYO/B-2)

Berita Terbaru