Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemberhentian Sekdes Basarang Beraroma KKN

  • 12 Januari 2017 - 14:18 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Pemberhentian Sugiannor, Sekretaris Desa (Sekdes) Basarang, Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas, beraroma KKN. Surat Keputusan Kepala Desa Basarang, Sutarman, Nomor 1 Tahun 2016 itu, diduga tidak sesuai mekanisme yang berlaku. Sugiannor mengatakan, pemberhentiannya tanpa alasan jelas, dan tidak sesuai UU Nomor 6 Tahun 2016 dan PP 83 tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa.

"Kalau mengacu pada surat keputusan kades tentang pemberhentian itu berdasarkan hasil keputusan rapat musyawarah bersama. Sedangkan di UU No 6 tahun 2016 dan PP 83 tahun 2015 bahwa orang yang diberhentikan itu diusulkan oleh kades dengan persetujuan camat, bukan berdasarkan rapat musyawarah bersama," ungkap Sugiannor saat mengadu ke DPRD Kapuas, di Kuala Kapuas, Kamis (12/1/2017).

Dengan musyawarah bersama lanjut Sugiannor, tidak sah SK pemberhentian dan pengangkatan terhadap sekdes yang mengacu pada UU No 6 tahun 2016 harus ada usulan dari Kades kepada camat untuk mengangkat dan memberhentikan melaui SK.

"Kalau pengangkatan dan pemberhentian jabatan sekdes harus melalui mekanisme surat pemberitahuan dari Kades kepada camat untuk di keluarkan SK sesuai dengan UU No 6 tahun 2016 tersebut.Pemberhentian saya tidak ada alasan, hanya dengan SK ini. Ini pun SK nya langsung jadi satu tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa yang berbunyi berdasarkan hasil keputusan rapat musyawarah bersama."bebernya. (DJIMMY NAPOLEON/N).

Berita Terbaru