Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Saat Ini Kota Palangka Raya Punya Perda Pengabuan Mayat

  • Oleh Testi Priscilla
  • 13 Januari 2017 - 16:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - DPRD Kota Palangka Raya telah mensahkan Perda Pengelolaan Pemakaman dan Pengabuan Mayat. Perda itu merupakan usulan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Perumahan yang sekarang berubah nama menjadi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman.

Pengabuan mayat atau lebih dikenal dengan istilah kremasi ini menurut Alfian Batnakanti, Sekretaris Komisi B DPRD Kota Palangka Raya berisikan aturan dan tata cara bagaimana mengatur dari mulai pembakaran mayatnya sampai pengabuannya. Semua sudah tertuang dalam Perda.

"Karena kebetulan kita belum ada aturan yang jelas, maka perda ini kita lahirkan berdasarkan inisiatif Pemko," ungkap Alfian, Jumat (13/1/2017).

Politisi Gerinda ini menjelaskan latar belakang lahirnya Perda itu bukan karena sudah banyaknya masyarakat Palangka Raya yang menggunakan metode kremasi untuk akhir hidupnya atau keluarganya, tapi Perda yang disiapkan saat nanti masyarakat memilih metode kremasi.

"Sebelum banyak orang yang menggunakan metode ini, sebaiknya aturan sudah ada, sudah disiapkan. Sehingga kalau sudah aturan yang jelas, orang akan menggunakan aturan yang ada. Selama ini seandainya orang melakukan pengabuan seyogyanya dari jam berapa sampai jam berapa seperti jam pembuangan sampah, jadi diaturlah, sehingga kawasan sekelilingnya tidak terganggu," jelasnya. (TESTI PRISCILLA/B-6)

Berita Terbaru