Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Moratorium Lahan Gambut Kobar Berkurang dalam Peta Indikatif PPIB Revisi XI

  • Oleh Raden Aryo Wicaksono
  • 13 Januari 2017 - 18:50 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Luasan lahan gambut di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), berkurang. Hal tersebut seperti yang terlihat pada lembar 1513 Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru (PPIB) Pemanfaatan Hutan, Penggunaan Kawasan Hutan dan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Areal Penggunaan Lain (Revisi XI). Yang dirilis oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, melalui SK.6347/MenLHK-PKTL/IPSDH/PLA.1/11/2016, 21 November 2016 lalu.

Berbeda dengan Peta Indikatif PPIB Revisi X sebelumnya. Pada lembar 1513 Peta Indikatif PPIB terbaru, Beberapa titik lahan gambut yang tersebar di sejumlah kecamatan di Kobar, yang sebelumnya masuk dalam areal moratorium pada Peta Indikatif PPIB Revisi X, kini telah hilang. Lahan gambut yang dihapuskan atau dikeluarkan dari moratorium tersebut tersebar di wilayah perkotaan Pangkalan Bun, pesisir pantai Kumai, daerah tepian Sungai Arut, di Kecamatan Pangkalan Lada dan di Kecamatan Kotawaringin Lama (Kolam).

Menurut Kepala Bidang Pertanahan, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kobar, Wahyu Irawan, berkurangnya luasan lahan moratorium gambut di Kobar, dalam Peta Indikatif PPIB Revisi XI itu, hampir dipastikan merupakan hasil usulan pemerintah daerah. Tahun lalu, pemerintah daerah mengusulkan belasan ribu hektare lahan yang perkantoran dan pemukiman masyarakat yang terkena moratorium penerbitan izin baru, dilepaskan atau dikeluarkan dari Peta Indikatif PPIB.

"Tahun lalu Pemda memang mengusulkan agar lahan-lahan pemukiman warga dan perkantoran di Kobar yang masuk dalam moratorium. Termasuk lahan kantor Dinas Perhubungan, Bappeda dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Dikeluarkan dari Peta Indikatif PPIB," kata Wahyu di kantornya, Kamis (12/1/2016) kemarin.

Sebelumnya, dari hasil survei lapangan yang dilakukan oleh Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Lahan Pertanian, terhadap lahan seluas 15.722 Ha yang ada di Kobar, tahun lalu. Diketahui bahwa 15.535 Ha atau 98,91 persen di antaranya dikategorikan sebagai tanah mineral atau bukan gambut. Sedangkan yang benar-benar gambut, hanya sekitar 187 Ha atau 1,19 persen saja.

Usulan dikeluarkannya lahan tersebut dari areal moratorium tersebut, lanjut Lukmansyah, merupakan inisiatif pemerintah daerah. Ini sebagai tindak lanjut atas banyaknya usulan sertifikasi lahan oleh warga yang tidak dapat diproses di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Tercatat terdapat kurang lebih 169 permohonan sertifikasi, baik dari perorangan maupun instansi daerah, yang belum dapat diproses. Dikarenakan masuk dalam atau dianggap areal gambut pada Peta Indikatif PPIB. (RADEN ARIYO WICAKSONO/B-8)

Berita Terbaru