Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Peserta Nikah Massal DPPKB Kobar, Tanya Kapan Buku Nikah Dibagikan

  • Oleh Raden Aryo Wicaksono
  • 13 Januari 2017 - 20:19 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Sebulan lebih Nikah Massal Dinas Pemberdayaan Perempuan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) digelar. Namun Buku Nikah untuk puluhan pasangan peserta nikah massal gratis yang digelar pada 29 November 2016 tersebut, belum juga dibagikan. Hal tersebut menimbulkan pertanyaan dari beberapa peserta nikah massal.

Salah seorang peserta Nikah Massal DPPKB Kobar, Abdul mengatakan, hingga kini belum ada kejelasan atau informasi lebih lanjut dari pihak dinas penyelenggara, maupun pemerintah kelurahan setempat, terkait pembagian atau penyerahan Buku Nikah untuk para pasangan peserta nikah massal gratis DPPKB Kobar. Tak sedikit peserta nikah massal yang saling bertanya-tanya, kapan dan dimana Buku Nikah dimaksud akan dibagikan.

"Kemarin ada teman yang juga ikut Nikah Massal, yang bertanya ke saya kapan Buku Nikah kami dibagikan. Ya saya jawab tidak tahu. Soalnya sampai sekarang belum ada info lagi. Kapan dibagikan, dimana diambilnya, belum jelas. Ya khawatir saja. Apakah pernikahan saya ikuti yang kemarin itu enggak sah dan Buku Nikahnya enggak bisa keluar" kata Abdul, Jumat (13/1/2017)

Ditemui terpisah, Kepala DPPKB Kobar, Zainah menjelaskan, Buku Nikah untuk para peserta nikah massal gratis yang digelar oleh DPPKB Kobar, 29 November 2016 lalu itu, masih belum dapat dibagikan. Pasalnya, proses pembuatan dokumen akta nikah untuk kurang lebih 95 pasangan peserta nikah massal, di Kantor Urusan Agama (KUA), hingga kini masih belum selesai.

Pihak KUA, lanjut Zainah, hingga kini juga masih belum memberi kepastian kapan proses pembuatan Buku Nikah para peserta nikah massal gratis DPPKB Kobar itu akan selesai. Apabila Buku Nikah tersebut sudah selesai dicetak dan diserahkan oleh KUA. Pihaknya akan menyampaikan pemberitahuan kepada para peserta nikah massal, melalui pemerintah kelurahan dan desa masing-masing.

"Kami menunggu penyerahan Buku Nikah dari KUA. Informasi dari mereka, karena banyak (buku nikah), jadi perlu waktu. Kalau Buku Nikah dari KUA itu sudah kami terima. Maka akan kami kirim surat kepada lurah dan kades masing-masing," kata Zainah, Juamt (13/1/2017). (RADEN ARIYO WICAKSONO/B-8)

Berita Terbaru