Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Negara Akhirnya Mengakui Keberadaan Wilayah Hukum Masyarakat Adat di Indonesia

  • Oleh Raden Aryo Wicaksono
  • 13 Januari 2017 - 21:06 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Keberadaan wilayah hukum masyarakat adat di Indonesia, akhirnya mendapat pengakuan resmi dari negara. Penghujung 2016 lalu, hutan adat, seluas total 13.122,3 hektare, untuk pertama kalinya diserahkan oleh Presiden RI kepada perwakilan 9 kelompok masyarakat adat dari beberapa daerah provinsi dan kabupaten se-Indonesia. Ke depan, seluruh wilayah hukum masyarakat adat lain di Indonesia diharapkan juga bisa mendapat pengakuan yang sama dari Negara. Tak terkecuali hutan adat di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).

Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kobar, Mardani mengatakan, pengakuan negara terhadap keberadaan wilayah hukum masyarakat adat tersebut patut diapresiasi. Karena, pengakuan negara tersebut secara tidak langsung telah memberi legitimasi dan perlindungan yang kuat terhadap hak-hak masyarakat adat yang ada di Indonesia.

Mardani berharap, bukan hanya wilayah hukum masyarakat untuk 9 kelompok adat itu saja yang diakui keberadaannya. Ke depan kelompok-kelompok masyarakat adat lain yang tersebar di seluruh Indonesia juga mendapat pengakuan yang sama. Termasuk bagi kelompok masyarakat adat yang ada di Kobar. Menurut Mardani, jumlah komunitas atau kelompok masyarakat adat di Kalteng mencapai sekitar 272 komunitas. Ratusan komunitas masyarakat adat tersebut tersebar di 14 kabupaten se-Kalteng.

"Perwakilan komunitas-komunitas adat yang tergabung dalam AMAN Kobar, rencananya akan kami berangkatkan, mengikuti Kongres Masyarakat Adat Nusantara ke-V di Medan Sumatera Utara, Maret nanti. Kongres itu diperkirakan akan dihadiri sekitar 7000 perwakilan dari komunitas masyarakat adat dari seluruh Nusantara. Kita lihat nanti apakah pemerintah daerah mendukung masyarakat adat yang ada di Kobar atau tidak," kata Mardani, Jumat (13/1).

Sebelumnya, pada 30 Desember 2016 lalu, Presiden RI Joko WIdodo menyerahkan hutan adat seluas total 13.122,3 hektare kepada 9 kelompok masyarakat adat yang ada di Indonesia, sebagai pengakuan terhadap hak masyarakat adat dalam pengelolaan hutan secara administratif oleh masyarakat. Hutan adat yang diserahkan tersebut merupakan hutan adat yang dianggap telah menyelesaikan dan memenuhi ketentuan peraturan perundangan untuk hutan adat.

Yakni:

1. Hutan Adat Ammatoa Kajang, Desa Tanah Towa, Desa Pattiroang, Desa Malleleng, dan Desa Bonto Baji, Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan, luas ' 313,99 hektare

2. Hutan Adat Marga Serampas, Desa Rantau Kermas, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, luas ' 130,00 hektare

3. Hutan Adat Wana Posangke, Desa Taronggo, Kabupaten Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah, luas ' 6.212 hektare

4. Hutan Adat Kesepuhan Karang, Desa Jagaraksa, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, luas ' 486 hektare

5. Hutan Adat Bukit Sembahyang dan Padun Gelanggang, Desa Air Terjun, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi luas ' 39,04 hektare

6. Hutan Adat Bukit Tinggai, Desa Sungai Deras, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, luas ' 41,27 hektare

7. Hutan Adat Tigo Luhah Permenti Yang Berenam, Desa Pungut Mudik, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, luas ' 276 hektare

8. Hutan Adat Tigo Luhah Kemantan, Desa Kemantan Kabalai, Desa Kemantan Tinggi, Desa Kemantan Darat, Desa Kemantan Mudik, Desa Kemantan Raya, Desa Kemantan Agung Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, luas ' 452 hektare

9. Hutan Adat Tombak Haminjon (Kemenyan), Desa Padumaan Sipituhuta, Kabupaten Humbang Hasundutan, Provinsi Sumatera Utara, luas ' 5.172 hektare. (RADEN ARIYO WICAKSONO/B-8)

Berita Terbaru