Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Seluruh Taman Kota di Bawah DLH

  • Oleh Cecep Herdi
  • 14 Januari 2017 - 18:17 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pasca pembentukan organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), terjadi perubahan dalam segi kewenangan.

Salah satu bidang yang berubah kewenangannya yakni dari Dinas Pekerjaan Umum (DPU) dan Penataan Ruang ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

"Ada beberapa bidang yang bergabung ke DLH dan otomatis wewenangnya berpindah," kata Kepala DPU Kobar, Agus Yuwono, Sabtu (14/1/2017)

Bidang itu salah satunya ruang terbuka hijau seperti taman-taman kota.

"Taman-taman kota yang ada seperti di Jalan Pangeran Antasari depan Istana Kuning, kemudian depan Sampuraga lama, dan taman di dekat Bundaran Pancasila itu sudah menjadi wewenang DLH,' terang Agus.

Proses pemindahan wewenang itu, katanya dengan pemindahan aset yang terlebih dahulu akan diperiksa. 'Aset sedang dalam proses penyerahan,"

Setelah proses pemindahan wewenang itu, maka ke depan seluruh pembangunan dan pemeliharaan ada di bawah tanggung jawab DLH. (CECEP HERDI/B-2)

Berita Terbaru