Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Anggota Kodim 1014/Pbn Amankan 15 WNA Asal Tiongkok

  • Oleh Koko Sulistyo
  • 15 Januari 2017 - 21:46 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Sebanyak 15 warga negara asing (WNA) yang diduga tenaga kerja ilegal diamankan anggota Kodim 1014/Pbn, Minggu (15/1/2017).

Ke-15 WNA itu diamankan saat sedang santap malam di rumah makan Apin, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat.

Saat itu mereka didamping manajemen perusahaan PT Kapuas Prima Coal (KPC) Lamandau.

Ke-15 WNA itu terdiri dari 14 laki-laki dan seorang perempuan. Saat diperiksa di Kodim 1014/Pbn, mereka hanya mengantongi visa wisata.

Sempat terjadi ketegangan antara pihak TNI dengan penerjemah bahasa para WNA. Pasalnya, sang penerjemah mengatakan bahwa ke-15 kliennya datang ke Dusun Bayat, Kecamatan Belantikan Raya, Kabupaten Lamandau, hanya untuk meninjau perusahaan, tidak untuk bekerja kerja.

"Mereka tidak kerja tetapi mereka melakukan peninjauan ke perusahaan," kata si penerjemah yang belum diketahui identitasnya.

Sementara itu, salah seorang WNA yang dimintai konfirmasi oleh Borneonews.co.id, mengaku bahwa mereka semua berasal dari Tiongkok.

Namun, WNA yang belum diketahui namanya itu enggan menyebutkan tujuan kedatangan mereka ke Dusun Bayat, Kabupaten Lamandau. WNA itu hanya menunjuk ke arah penerjemah. Begitu pula saat ditanyai sudah berapa lama mereka di Kalimantan Tengah, WNA itu juga tidak mau menjawab.

Setelah diperiksa oleh anggota TNI, diketahui bahwa delapan dari 15 WNA itu hanya mengantongi visa kunjungan. Sedangkan tujuh WNA lainnya mempunyai Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas). Tujuh WNA pemilik Kitas itu juga menduduki jabatan strategis di PT KPC.

Di pihak lain, Komandan Kodim 1014/Pbn Letkol Inf Wisnu Kurniawan, mengatakan bahwa diketahuinya keberadaan 15 WNA itu berdasarkan laporan dari masyarakat.

Setelah itu, anggota Kodim 1014/Pbn meluncur ke lokasi dan mengamankan mereka.

"Kita sedang gencar melakukan pengawasan terhadap tenaga kerja asing," kata Wisnu.

Ia juga mengatakan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap ke-15 WNA tersebut. Bila nantinya berdasarkan hasil pemeriksaan mereka tidak menyalahi aturan, maka akan dibebaskan. Tetapi kalau menyalahi aturan, Kodim 1014/Pbn akan berkoordinasi dengan Polres Kobar dan Keimigrasian untuk mendeportasi mereka.

"Sementara ini, kita tahan di Kodim terlebih dahulu," tegas Wisnu. (KK/B-3)

Berita Terbaru