Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Lamandau Cegah Peredaran Miras dengan Pola 'Penggal Jalan'

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 16 Januari 2017 - 17:18 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Polres Lamandau menyakini bahwa masih maraknya peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukum mereka hingga saat ini karena adanya distribusi barang tersebut dari luar daerah. Karena itu, salah satu bentuk pencegahan yang akan dilakukan adalah sistem 'penggal jalan'.

"Dari hasil penyidikan, asal miras yang kerap masih beredar di Lamandau itu, ada yang dibuat di sini (lokal). Adapula yang memang dikirim atau disuplai dari luar. Untuk yang didatangkan dari luar, pola pencegahan yang akan kita lakukan adalah sistem penggal jalan," kata Kapolres Lamandau AKBP JP Siboro, Senin (16/1/2017).

Sistem 'Penggal jalan' yang dimaksud, adalah melakukan pencegahan masuknya miras yang dibawa dari luar dengan menggunakan angkutan.

"Artinya, yang akan dan harus dilakukan polisi adalah melakukan pemeriksaan kendaraan angkutan secara intensif, khsusnya di daerah-daerah perbatasan," katanya.

Ia membeberkan, berbagai merek miras khususnya kemasan botol hampir pasti didatangkan dari luar daerah. Berbeda halnya dengan miras tradisional yang masih sangat berpotensi beberapa produknya berasa dari Lamandau.

Selain sistem penggal jalan, sambungnya, tentu banyak pola lain yang akan kita lakukan dalam upaya pencegahan peredaran ini, misalnya adalah dengan cara operasi secara berkelanjutan dan random, baik waktu maupun tempatnya.

"Termasuk kita akan terus menggali informasi tentang potensi masih adanya lokasi, tempat, kios atau bahkan toko-toko yang mengedarkan dan menjualbelikan miras tanpa ijin di wilayah hukum Lamandau," tukasnya. (HENDY NURFALAH/B-5)

Berita Terbaru