Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terungkap, Dinsosnaker Palangka Raya Ancam Pidanakan Norlita karena Mengadu ke Wali Kota

  • Oleh Roni Sahala
  • 16 Januari 2017 - 17:18 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsostran) Kota Palangka Raya melayangkan surat 1026/Bid-HISPKK-01/Sosnaker/X/2015 perihal Pencemaran Nama Baik.

Surat itu menyikapi langkah Norlita Febriani dan Yulianti, dua Dosen Stikes Eka Harap yang mengadu ke Wali Kota perihal pengaduan mereka tak ditanggapi.

Dalam sidang dengan Hakim Ketua Erwantoni, saksi Yulianti menerangkan, pada 9 September 2015 dia dan Norlita datang ke Kantor Dinsosnaker Palangka Raya. Mereka kemudian berdiskusi terkait dugaan Stikes Eka Harap tidak memenuhi hak karyawan sebagaimana aturan.

"Kemudian besoknya kami membuat pengaduan tertulis tapi tidak ditanggapi, lalu kami menyurati Wali Kota mengadukan soal pengaduan kami tidak dilayani," kata Yuni, Senin (16/1/2017).

Namun kata Yulis, yang didapatkan bukannya aduannya ditindaklanjuti, Dinsosnaker Palangka Raya malah melayangkan surat yang untuk mengklarifikasi surat pengaduan mereka. "Kami dipanggil untuk menglarifikasi surat kami ke Wali Kota," tambahnya.

Norlita menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya dengan dugaan pasal 317 KUHP. Uniknya kasus ini bermula dari upayanua mempertanyakan mengenai kontrak kerja, golongan dan BPJS kesehatan yang diduga tak dipenuhi pihak Sekolah Tinggi Kesehatan Eka Harap Palangka Raya. (RONI SAHALA/B-8)

Berita Terbaru