Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

OJK Rilis 6 Perusahaan Investasi Ilegal

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 18 Januari 2017 - 19:11 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya ' Masyarakat diminta waspada terhadap kegiatan enam usaha investasi ilegal. Satuan tugas (Satgas) Waspada Investasi dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan rilis daftar hitam atau backlist terhadap enam usaha investasi.

Keenam perusahaan tersebut adalah PT Compact Sejahtera Group, PT Inti Benua Indonesia, PT Inlife Indonesia, Koperasi Segitiga Bermuda, PT Cipta Multi Bisnis Group, dan PT Mi One Global Indonesia.

'Kita sudah umumkan bahwa OJK dan Satgas Waspada Investasi telah melakukan upaya pemeriksaan terhadap keenam perusahaan tersebut dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku menyatakan keenam perusahaan tersebut harus menghentikan kegiatan usahanya,' Kepala OJK Kalteng, Dadang Ibnu Windartoko kepada Borneonews di Swissbell Hotel Danum, Palangka Raya, Rabu (18/1/2017). 

OJK, kata Dadang, juga telah mengeluarkan siaran pers terbaru nomor SP 02/DKNS/OJK/I/2017 terkait OJK dan Satgas Waspada Investasi Hentikan Kegiatan enam Usaha Investasi Ilegal. Daftar tersebut memperbaharui rilis OJK sebelumnya sebanyak 262 perusahaan yang diragukan legalitasnya. (M ROZIQIN/B-8)

Berita Terbaru