Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mantan Rektor UPR Berstatus Tahanan Kota

  • Oleh Roni Sahala
  • 24 Januari 2017 - 14:53 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya- Tersangka korupsi senilai Rp7,941 miliar yakni mantan Rektor Universitas Palangka Raya (UPR), Henry Singarasa berstatus tahanan kota. Keputusan itu diambil setelah menimbang profesinya sebagai pengajar.

"Tersangka Henry Singarasa berstatus tahanan kota. Karena yang bersangkutan koorporatif dan masih dibutuhkan tenaganya untuk mengajar," kata Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Eduard Sianturi, Selasa (24/1/2017).

Henry ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang mulai disidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah pada 2014 lalu. Kasus ini sempat menggantung dan tak jelas.

Kemudian saat Agus Tri Handoko menjabat Kajati Kalteng didampingi Andi Herman sebagai Wakil, penyidikannya dikebut. Berkas perkaranya akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya. (RONI SAHALA/B-8)

Berita Terbaru