Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Disnakertran Pulang Pisau akan Pulangkan Tenaga Kerja Asing Bila Ilegal

  • Oleh James Donny
  • 24 Januari 2017 - 19:00 WIB

BORNEONEWSW, Pulang Pisau - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dalam waktu dekat akan melakukan inspeksi serta pendataan keberadaan tenaga kerja asing (TKA) di Kabupaten Pulang Pisau.

Kepala Dinas Nakertrans Pulang Pisau, Farisco J.S. Ibat mengatakan keberadaan warga asing perlu dicek legalitasnya, jika tidak ada izin kerja maka dipulangkan.

Hingga saat ini belum ada pembaharuan data tenaga kerjaasing di Pulang Pisau. "Selain tenaga kerja asing kita juga akan sekaligus melakukan pendataan terhadap tenaga kerja lokal yang ada di perusahaan," terangnya, Selasa (24/1/2017).

Pendataan itu dilakukan pada Februari bersama DPRD dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pulang Pisau.

"Yang perlu kita tanyakan tenaga asing ini adalah izin mempekerjakan mereka di sini," katanya. Jika tidak jelas atau tidak memiliki izin kerja maka akan disampaikan ke imigrasi kemudian dideportasi.

Farisco mengatakan berdasarkan data 2016 ada 29 tenaga kerja asing berkewarganegaraan Cina yang beraktivitas di Pulang Pisau dan sebagian besar berada di PLTU Buntoi sebanyak 21 TKA sementara sisanya di perusahaan perkebunan sawit.(JAMES DONNY/B-6)

Berita Terbaru