Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Gubernur Ancam Cabut Izin Perkebunan Sawit tanpa Plasma

  • Oleh Rian Nafarin Luffi
  • 31 Januari 2017 - 16:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran mengancam mencabut izin perusahaan perkebunan sawit yang belum melaksanakan kewajiban membuat kebun plasma. Berdasarkan UU No 39/2014 tentang Perkebunan, perusahaan wajib membangun kebun plasma minimal 20 persen dari luas kebun inti.

"Itu kan kewajiban mereka sesuai aturan yang berlaku, jadi harus dijalankan. Kami akan menindak tegas perusahaan yang nakal, sanksi izinnya dicabut," tegas Sugianto Sabran saat melakukan kunjungan ke Sampit, Selasa (31/1/2017).

Gubernur mengingatkan, berdasarkan pada UU No 39/2014 tentang Perkebunan, perusahaan di bidang perkebunan wajib membangun kebun plasma minimal 20 persen dari luas kebun inti. Aturan itu menegaskan, kebun plasma dibangun bersamaan dengan pembangunan kebun inti, bukan menyusul.

Gibernur juga meminta Dinas Perkebunan (Disbun) Kalimantan Tengah melakukan pendataan ulang perusahaan mana saja sudah dan belum membangunkan plasma.

"Saya minta Disbun segera mendata plasma dan perusahaan yang belum membangun itu. Kalau plasma itu belum dituntaskan, izin perpanjangannya tidak usah lagi diberikan. Kita tidak ingin, masalah ini terus jadi sengketa di masyarakat," kata dia. (RIAN NAFARIN LUFFI/N).

Berita Terbaru