Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Wabup Lamandau Nilai Pencabutan Pergub Karhutla Rugikan Petani Ladang

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 01 Februari 2017 - 15:24 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Wakil Bupati Lamandau Drs Sugiyarto menilai, dicabutnya Peraturan Gubernur (Pergub) Kalteng nomor 15 tahun 2010 tentang Pedoman Pembukaan Lahan, yang tidak dibarengi dengan adanya pergub pengganti sebagai solusi lain, akan terus menjadi masalah serius bagi petani ladang kering di wilayahnya.

"Dengan dicabutnya pergub (nomor 15 tahun 2015) itu, hingga saat ini-pun kita kebingungan, daerah seperti Lamandau ini tentu sangat dirugikan, mereka khususnya para petani ladang tentu serba salah," ujar Sugiyarto, Rabu (1/2/2017).

Untuk itu, kata dia, pilihan pahit sementara ini tentu dengan tidak melakukan aktivitas berladang tanpa bakar, meskipun akan tetap berimbas pada tidak maksimalnya hasil produksi pertanian.

Menurut Wabup, secara aturan pihaknya juga tidak bisa membuat kebijakan sendiri perihal Karhutla itu. Karena larangan membakar lahan adalah intruksi presiden secara langsung.

Sehingga, sebutnya, kalaupun ada kebijakan atau regulasi pengecualian larangan ataupun sejenisnya, regulasinya harus diatur oleh Pemprov melalui pergub baru, sehingga pemerintah kabupaten/kota memiliki peran pengawasan secara teknis.

"Sekarang praktis kita tidak bisa berbuat apa-apa, kalaupun ada yang tetap memaksa melakukan pembukaan atau penggarapan lahan pertanian dengan cara tradisional seperti yang biasa dilakukan secara turun temurun itu (dibakar), tentu akan berhadapan langsung dengan penegak hukum," katanya.

Sementara, katanya lagi, penegak hukum-pun sama diintruksikan untuk melakukan penindakan terhadap pelaku Karhutla dengan tegas. (HENDI NURFALAH/B-5)

Berita Terbaru