Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Usulan Aturan Penjualan Lem dari BNN Kobar

  • 03 Februari 2017 - 20:00 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Badan Narkoba Nasional Kotawaringin Barat (BNN Kobar) akan usulkan regulasi pembatasan penjualan lem kepada anak-anak.

"Bisa dalam bentuk peraturan daerah atau surat edaran yang dikeluarkan bupati setempat," ungkap Kepala BNN Kabupaten Kobar, AKBP I Wayan Korna, Jumat (3/2/2017).

Usulan ini, kata Wayan Korna, sebagai bentuk pencegahan terhadap penyalahgunaan lem oleh anak-anak. Dengan pembatasan tersebut, peredaran lem bisa lebih dikontrol.

Fenomena ngelem ini, menurutnya, sudah pada taraf mengkhawatirkan. Jadi perlu peraturan yang jelas untuk penjualannya pada anak-anak. Pembatasan penjualan harus dilakukan pada anak-anak.

"Pedagang jangan pernah menjualnya kepada anak-anak. Harus ada sanksi tegas bagi yang melanggar," cetusnya.

Selama ini, sebut Wayan Korna, belum ada aturan tentang ngelem. Siapapun dan usia berapapun masih bebas membeli lem. "Orang tua atau siapapun juga, jangan pernah menyuruh anak-anak untuk membeli lem," pintanya.

Wayan menambahkan, dampak yang ditimbulkan dari aroma lem lebih berbahaya daripada mengonsumsi narkoba, karena lem langsung menyerang batang syaraf otak. Penggunaan secara terus menerus, dapat menyebabkan kerusakan pada otak.

Peranan orang tua juga sangat menentukan agar anak-anaknya dapat terhindar dari bahan berbahaya ini, yakni dengan melakukan pengawasan dan mendeteksi hal-hal dan tindakan anaknya saat berada di dalam lingkungan keluarga. (FAHRUDDIN FITRIYA/B-2)

Berita Terbaru