Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

30 Persen Tanah Warga Merupakan Hak Pemerintah

  • Oleh Testi Priscilla
  • 08 Februari 2017 - 17:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Mungkin belum banyak yang tahu bahwa 30 persen dari 1 hektare lahan warga merupakan hak pemerintah daerah. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

"Syarat ketersedian lahan adalah 30 persen untuk fasilitas umum dan fasilitas khusus. Ini tidak hanya berlaku bagi seluruh developer, melainkan warga yang memiliki lahan minimal luasnya 1 hektare wajib menyisihkan lahannya sesuai ketentuan yang berlaku," ungkap Wali Kota Palangka Raya Riban Satia, Rabu (8/2/2017).

Meski demikian, ia mengakui banyak developer yang berhasil mengakali pemerintah terkait aturan itu. Hal itu disebabkan ada pihak pemerintah yang 'bermain'.

Wali Kota menyebutkan, seharusnya pihak kelurahan dan kecamatan sebagai barisan pertama pemerintahan wajib menagih hal ini kepada pihak pengembang atau developer.

"Yang paling parah lagi, izin mendirikan bangunan (IMB), serta perizinan lainnya belum keluar sebagai syarat membangun perumahan, malah berani membangun dulu. Saya sudah mempertanyakan hal itu dengan instansi terkait untuk mengecek kembali kewajiban yang belum dipenuhi developer. Developer ngakunya tidak tahu aturan ini, tapi urusan membangun mereka cepat, supaya langsung jadi dan susah diatur kembali," tegas Wali Kota.

Ia menyebut, pihaknya kini sudah mulai menjalankan ketegasan sikap untuk tidak mengeluarkan site plan bagi developer perumahan yang tidak memenuhi perizinan, termasuk yang tidak menyediakan fasilitas umum atau fasilitas khusus yang sejatinya sangat penting sebagai penunjang penataan lingkungan, juga mendukung aktivitas masyarakat di lingkungan perumahan. Seperti ketersediaan tempat sampah, tempat bermain, dan fasilitas penunjang lainnya. (TESTI PRISCILLA/B-3)

Berita Terbaru