Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penurunan Alat Peraga Kampanye Pasangan Calon tidak Boleh Rusak

  • Oleh Cecep Herdi
  • 11 Februari 2017 - 12:40 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pilkada Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) 2017 sebentar lagi memasuki masa tenang. Dalam masa tenang ini, alat peraga kampanye (APK) dari lima pasangan calon harus dilepas terkecuali di kantor KPU Kobar.

Rencananya, APK akan dibersihkan oleh anggota Satpol PP serta Panwaslih dan Linmas dengan pendampingan aparat kepolisian pada Minggu (12/2/2017) pukul 00.01 WIB.

"Kita sudah sampaikan saat rapat dengan TNI, KPU, Panwaslih, Satpol PP, dan Linmas untuk menurunkan baliho APK dengan benar. Jangan sampai ada kesobekan atau terinjak," kata Kapolres Kobar AKBP Pria Premos, Sabtu (11/2/2017).

Ia menuturkan, penurunan APK agak sensitif. Jika ada kerusakan atau perlakukan tidak benar saat penurunannya, bisa dijadikan isu oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk memperkeruh jalannya pilkada.

"Nanti malah dijadikan isu, karena pilkada ini kan sensitif," ucap Kapolres.

Selain baliho, Kapores juga memastikan tidak boleh ada stiker yang masih menempel pada kendaraan atau di tempat umum. Bahkan di media sosial juga, pada masa tenang tidak diperbolehkan ada kampanye atau pemasangan gambar pasangan calon dan APK.

"Medsos juga iya, jam 00.01 WIB nanti sudah dinyatakan ditutup. Sudah dirapatkan harus ditutup."

Ia menegaskan, jika ada pelanggaran pada masa tenang jelang pilkada, polisi akan menyerahkan penangananya terlebih dahulu kepada Panwaslih sebagai garda terdepan.

"Nanti Panwasih yang menangani terlebih dahulu, Panwaslih sebagai garda terdepannya akan meneliti apakah masuk kategori pelanggaran atau pidana, baru disalukan ke polisi. (CECEP HERDI/B-3)

Berita Terbaru