Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Gubernur Kritisi Perkebunan PMA Langgar Ketentuan HGU

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 12 Februari 2017 - 20:13 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya ' Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran mengkritisi perkebunan penanaman modal asing (PMA) yang tidak ramah terhadap kepentingan masyarakat lokal misalnya enggan membuat plasma, dan melanggar ketentuan yang berlaku misalnya tidak mengantongi hak guna usaha (HGU).

Pasalnya, Pemodal (investor) asing yang menanamkan usaha di Kalteng cukup banyak. Berdasarkan data Dinas Perkebunan (Disbun) Kalteng, ada 47 unit perkebunan besar swasta (PBS) yang merupakan penanaman modal asing (PMA), dengan kondisi 18 diantaranya tidak ramah dengan aturan main di Indonesia salah satunya HGU tadi.

'Dari 47 PBS dinvestasi PMA ini, 18 PBS berasal dari Malaysia dan sayangnya mereka tidak kantongi izin HGU atas lahan perkebunan mereka yang sudah operasionaldan menghasilkan. Menurut saya, investasi mereka ini ilegal meski ada izinnya dulu Bupati,' tandas Gubernur Sugianto, Minggu (12/2/2017).

Terkait hal ini, orang nomor satu Kalteng ini angat sepakat apabila pihak kejaksaan melakukan inisiatif penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, dengan bentuk kerjasama kesepahaman (MoU) dengan pemerintah provinsi (Pemprov) Kalteng.

Sedangkan Kepala Disbun Kalteng Rawing Rambang secara teknis membeberkan dimana saja PBS modal asing yang menanamkan investasi tetapi masih tidak taat aturan itu. Kata Rawing, mereka tersebar di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Kapuas, dan Kabupaten Seruyan. (M ROZIQIN/B-8)

Berita Terbaru