Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Wow...Disbun Kalteng Sebut Ada Keterlanjuran Izin PBS Sawit Asing Non HGU

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 12 Februari 2017 - 20:37 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - KEPALA Dinas perkebunan (Disbun) Kalteng Rawing Rambang menyebut adanya keterlanjuran dalam perizinan yang meloloskan perusahaan besar swasta (PBS) bidang kelapa sawit yang berasal dari penanaman modal asing (PMA), namun tidak mengantongi sertifikat hak guna usaha (HGU) meski sudah operasional, aktivitas pabrik dan menghasilkan (keuntungan).

Secara teknis, ia membeberkan dimana saja PBS modal asing yang menanamkan investasi tetapi masih tidak taat aturan itu. Kata Rawing, mereka tersebar di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Kapuas, dan Kabupaten Seruyan.

Dari data yang dikantonginya, ada 47 perusahaan PMA bidang perkebunan sawit di Kalteng, 18 diantaranya belum mengantongi sertifikat HGU hingga sekarang. Terinci juga, ada empat perusahaan yang belum memiliki izin usaha perkebunan (IUP), dan izin lokasi.

'Untuk yang 18 ini, belum memiliki HGU, Rata-rata mereka sudah operasinal kebun, beraktivitas dan menghasilkan. Dari 18 PBS modal asing yang memilki izin HGU itu dikeluarkan oleh kepala daerah dan ada keterlanjuran memberikan izin perusahaan berdasarkan Perda Nomor 8 tahun 2003 karena rata-rata izin tersebut dikeluarkan dibawah 2012 lalu,' kata Rawing yang juga pernah menjabat Kepala Biro Perekonomian dan Sumber Daya Alam di era Gubernur Teras Narang ini.

Selain menyebut belum kantongi HGU, belum kantongi IUP, ternyata yang lebih mengejutkan, mereka terdeteksi oleh Disbun sebagai perusahaan tidak miliki izin pelepasan kawasan hutan (IPKH) dan anehnya, ia akui rata-rata sudah beroperasi dan menghasilkan. 'Makanya kita mendorong mereka mempercepat proses penyelesaian izin pelepasan kawasan hutan itu,'pungkasnya. (M ROZIQIN/B-8)

Berita Terbaru