Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

17 Desa di Barito Utara Tidak Bisa Miliki Sertifikat Tanah

  • Oleh Ramadani
  • 14 Februari 2017 - 20:02 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh ' Sebanyak 17 desa di kawasan HPH perusahaan perkayuan PT Austral Byna terancam tak miliki sertifikat tanah. ke-17 desa itu adalah Sikui, Sabuh, Malateken, Gandring, Panaen, Liang Buah, Muara Wakat, Benangin I, Benangin II, Benangin V, Gelaha/Benangin III, Liju, Sei Liju, batu Serau, Sampirang, Mampuak I, dan Mampuak II/ Trans Pantung.

Pasalnya warga di desa tersebut tidak dapat mengurus kepimilikan tanah karena masih termasuk dalam kawasan HPH milik PT Austral Byna.

Untuk itu Anggota Pansus RTRWK DPRD Barito Utara, Abri mengharapkan pemerintah daerah melakukan usaha untuk mengeluarkan desa tersebut dari kawasan HPH, karena desa tersebut telah berdiri selama puluhan tahun.

'Selama ini dalam pemetaan dari pemerintah, desa-desa tersebut masih berupa hutan produksi, tidak ada desa di kawasan tersebut,' terangnya. Untuk itu perlu adanya pengusulan dari pemerintah daerah untuk mengeluarkan kawasan perdesaan dari kawasan HPH perusahaan.

'Kasian masyarakat yang telah berpuluh-uluh tahun tinggal di desa tersebut tidak dapat mengurus sertifikat mereka' jelasnya. Dia mengharapkan agar pihak perusahaan dapat mengakomodasi masalah desa yang berada di kawasan mereka dapat dikeluarkan dari izin HPH. (RAMADHANI/B-6)

Berita Terbaru