Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

PJU adalah Hak Masyarakat yang Wajib Dipenuhi Pemkab

  • Oleh M. Rifqi
  • 17 Februari 2017 - 16:36 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Masih banyaknya ruas jalan-jalan utama di Kabupaten Kotawaringin Timur yang minim Penerangan Jalan Umum (PJU) menjadi perhatian Komisi IV DPRD Kotim.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kotim M Shaleh menyatakan bahwa PJU adalah hak masyarakat yang wajib dipenuhi pemerintah daerah. Sebab, masyarakat sudah melakukan kewajiban dengan membayar PJU pada tagihan listrik.

Ini harus menjadi perhatian pemkab melalui instansi terkait. Jangan sampai hak masyarakat mendapatkan penerangan umum terabaikanL tegas dia, Jumat (17/2/2017).

Menurut Shaleh, alasan pemkab terkait ketiadaan anggaran untuk membayar tagihan PJU sehingga banyak PJU tidak menyala sebagai salah satu hal yang sulit diterima. Apalagi jika pembayaran PJU juga dipungut kepada masyarakat.

Shaleh pun menilai pemkab kurang tanggap mengatasi hal tersebut, apalagi jika alasannya minimnya PJU karena keterbatasan anggaran. Seharusnya, apabila pemkab konsisten dengan pengembangan wisata Kota Sampit, tentu penerangan jalan-jalan kota juga harus masuk dalam skala prioritas.

Persoalan ini, saya pikir sangat prioritas. Karena, lampu PJU itu untuk kepentingan masyarakat dan para pengguna jalan. Sehingga kalaupun diperlukan alokasi anggaran dari APBD untuk itu, ya seharusnya disiapkan, ujarnya. (MUHAMMAD RIFQI/B-11)

Berita Terbaru