Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Yayasan BOS Tangani Lima Kasus Pembantaian Orangutan selama 2016

  • Oleh Budi Yulianto
  • 19 Februari 2017 - 16:36 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Koordinator Komunikasi dan Edukasi Yayasan BOS Nyaru Menteng, Palangka Raya, Monterado Fridman, menyebut ada empat sampai lima kasus pembantaian orangutan yang terjadi selama 2016. Dari kasus tersebut, dua orang menjadi tersangka. Hanya, vonis yang dijatuhkan cukup ringan.

"Yang kita ketahui ada empat sampai lima kasus. Karena tidak semua kasus orangutan yang dibunuh diketahui BKSDA dan BOS. Untuk wilayah Pangkalan Bun (Kabupaten Kotawaringin Barat) masuk ke OFI," ungkap Monterado, Minggu (19/2/2017).

Sedangkan pada tahun ini, baru ada satu kasus menonjol yakni pembunuhan orangutan yang kemudian dijadikan santapan sejumlah warga. Peristiwa itu terjadi di Blok F11 areal PT Susantri Permai, Desa Tumbang Puroh, Kecamatan Sei Hanyo, Kabupaten Kapuas. Pihak Polres Kapuas juga sudah meringkus para pelaku dan menetapkan sebagai tersangka.

Namun dalam kasus tersebut, Yayasan BOS masih belum menerima permintaan dari penyidik kepolisian untuk melakukan otopsi. "Tapi kami juga siap dan bersedia membantu pihak kepolisian," ungkapnya.

Menurut Monterado, vonis terhadap para tersangka pembunuh satwa liar dilindungi itu masih jauh dari yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 05 Tahun 1990 tentang Keanekaragaman Hayati dan Ekosistem.

"Sepanjang yang diketahui BOS, tahun 2013 ada pembantaian hampir ribuan orangutan di Kaltim. Vonisnya rendah, hanya delapan bulan. Kemudian vonis tertinggi pada kasus penjualan orangutan melalui Facebook di Sumatra. Itu dua tahun. Nah kita berharap, vonis terhadap para pelaku bisa tinggi. Seperti pada UU tersebut ancamannya lima tahun," sebut Agung, sapaan akrab Monterado.

Ia menambahkan, orangutan merupakan satwa liar yang dilindungi. "Tetapi pada kenyataannya di lapangan, mereka tidak terlindungi. Oleh sebab itu, kita juga berharap pelindungan hukum terhadap satwa liar ini benar-benar ditegakan," tuntas Agung. (BUDI YULIANTO/B-3)

Berita Terbaru