Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dinas Perhubungan Sosialisasi Pengaturan Rute Angkutan Berat di Sampit

  • Oleh M. Rifqi
  • 22 Februari 2017 - 08:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Pengaturan rute angkutan berat yang melintasi Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, mulai disosialisasikan Dinas Perhubungan setempat. Namun, masyarakat meragukan pengaturan itu akan dipatuhi.

"Selama ini bukan karena tidak ada pengaturan mengenai rute angkutan berat maupun waktu melintas, tetapi pengawasan yang minim dan longgar," kata Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kotim, M Shaleh, di Sampit, Rabu (22/2/2017).

Seketat apapun pengaturan tanpa adanya pengawasan di lapangan juga akan percuma. Karena itu, dia meminta aturan itu harus konsisten dilaksanakan.

Begitu juga pos-pos pengawasan dan jembatan timbang perlu difungsikan di titik-titik perlintasan rute masuk kota. Larangan melintas dan pengaturan rute bisa menjadi momentum untuk mengaktifkan jembatan timbang,

"Tetapi perlu diingat, pengaktifap pos pengawasan dan jembatan timbang jangan menjadi lahan pungutan liar. Kalau petugasnya tegas saya yakin tidak ada kendaraan berat yang melebihi tonase berani melintas," ujar Shaleh.

Sementara itu, Dishub Kotim gencar menyosialisaskan Surat Edaran Nomor 550/116/Dishub/1/2017 tentang Tertib Angkutan Barang. Dalam edaran tersebut diatur pengalihan rute angkutan barang dan kendaraan berat lainnya, termasuk truk pengangkut crude palm oil (CPO). Kendaraan berat dialihkan ke jalur lingkar selatan.

Angkutan truk masih diperbolehkan melintas ke dalam koya dengan ketentuan muatan sumbu terberat (MST) beban kendaraan tudak melebihi delapan ton. (MUHAMMAD RIFQI/N).

Berita Terbaru