Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Warga Hajak Pilih Jalur Hukum Selesaikan Sengketa Tanah

  • Oleh Ramadani
  • 24 Februari 2017 - 17:26 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh ' Pasangan suami istri, Yulisah-Aleksius, warga Desa Hajak, Kecamatan Teweh Baru, Barito Utara, memilih jalur hukum untuk menyelesaian kasus sengketa tanah milik mereka dengan pihak yang mengeluarkan dokumen kepemilikan tanah. Keduanya siap menempuh jalur pidana maupun perdata.

Alekius, Jumat (224/2/2017), mengatakan bahwa dirinya terpaksa menempuh jalur hukum karena tidak ada solusi atas kasus sengketa tanah miliknya. Masalah muncul setelah dua dokumen keluar dari desa. Dokumen pertama berupa Surat Keterangan Hibah Tanah seluas 18.345 M2 dari Nyu (80 tahun) kepada cucunya,Yulisah. Surat ini tertanggal 18 Juni 2006.

Dokumen kedua berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) atas nama Dou seluas 1,54 hektare tertanggal 17 Juli 2013.

Belakangan, Surat Keterangan Hibah Tanah dan Surat Keterangan Tanah itu diduga tumpang tindih. Pasangan Yulisah-Aleksius juga mengklaim tanah mereka dicaplok perusahaan tambang PT Unirich Mega Persada (UMP).

Sebaliknya, perusahaan merasa sudah membebaskan lahan tersebut berbekal SKT atas nama Dou. Pembebasan lahan kepada Dou dilakukan pada 2013 dengan nilai sekitar Rp200 juta. (RAMADHANI/B-3)

Berita Terbaru