Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Banyak Salah Penafsiran tentang Tanah Adat

  • Oleh Ramadani
  • 28 Februari 2017 - 15:42 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh ' Ketua Pengadilan Negeri Muara Teweh, Suparna mengatakan dalam Undang-Undang Tanah Adat merupakan tanah milik bersama komunitas adat. Jadi tidak milik pribadi lalu dibagi-bagi.

'Ini sering salah penafsiran. Saya beberapa kali menanyakan, memang belum ada penetapan tanah adat di Barito Utara,' jelas Suparna, Selasa (28/2/2017).

Diterangkan, kalau ada masyarakat meminta surat keterangan tanah (SKT) terlebih dulu dicek kebenarannya dan melibatkan saksi batas, termasuk RT. Karena kenyataannya dari perkara yang ditangani, setelah ditelisik, langsung ditandatangani kepala desa, padahal di lokasi tersebut ada SKT sebelumnya.

'Dalam gugatan lahan turun-temurun, dikerjakan terus menerus. Saat kami ke lapangan, ternyata masih hutan belukar,' katanya. Dalam UU Agraria, imbuh Suparna, disebutkan kalau seseorang memiliki tanah, 30 tahun tidak dikelola, maka kembali ke negara, bahkan yang sudah sertifikat pun negara bisa mengambilnya lagi. (RAMADHANI/B-6)

Berita Terbaru