Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

OJK: Perusahaan Blacklist masih Beroperasi, Laporkan!

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 28 Februari 2017 - 22:10 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Tidak hanya mengeluarkan imbauan, Otoritas Jasa keuangan (OJK) Perwakilan Kalimantan Tengah dan Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat yang mengetahui atau bahkan menerima tawaran dari perusahaan investasi yang sudah di-blacklist dan diperintahkan menghentikan kegiatan usahanya, segera melapor.

Hal itu untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat agar tidak terbius ajakan investasi bodong.

Kepala OJK Perwakilan Kalteng Dadang Ibnu W kepada Borneonews mengatakan, Satgas telah melakukan tindak lanjut penanganan terhadap perusahaan yang di-blacklist tersebut. Dan berdasarkan aturan hukum berlaku menyatakan bahwa harus menghentikan kegiatan usaha mereka.

'Meminta kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan investasi dengan perusahaan yang dihentikan operasionalnya, dan melaporkan bila perusahaan itu masih saja melakukan kegiatan sebelum mendapatkan izin dari otoritas berwenang,' ujar Dadang, Selasa (28/2/2017).

Berikut ini adalah imbauan OJK dan  Satgas Waspada Investasi kepada masyarakat sebelum berinvestasi.

Pertama, pastikan perusahaan yang menawarkan investasi memiliki izin usaha dari otoritas berwenang sesuai kegiatan usaha yang dijalankan.

Kedua, memastikan pihak yang menawarkan produk investasi memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.

Dan ketiga, jika menemukan investasi yang mencurigakan, masyarakat bisa mengkonsultasikan atau melaporkan kepada layanan Konsumen OJK. (ROZIQIN/B-3)

Berita Terbaru