Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jabatan Kosong Diisi lewat Uji Kompetensi

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 03 Maret 2017 - 01:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Seleksi untuk mendapatkan 'job' sebagai pejabat pemerintahan semakin ketat. Ke depan seleksi 'job' pejabat harus melalui tes uji kompetensi atau assessment dan jobfit.

Demikian ditegaskan Kepala Badan Kepegawaian daerah (BKD) Kalimantan Tengah Saidina Aliansyah, Kamis (2/3/2017).

Menurut Saidina, hal itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Menguatkan hal itu, Badan Kepegawian Nasional (BKN) memberikan pelatihan dua hari tentang implementasi penataan ASN berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

'BKD dua hari ini melaksanakan Implementasi Penataan PNS di lingkungan Pemprov Kalteng yang berlangsung 1-2 Maret 2017 yang dipandu BKN. Pembicara dari BKN yaitu pejabat tinggi pratama (eselon IIa) dengan peserta semua pejabat pengawas kepegawaian dan umum seluruh satuan OPD lingkup Pemprov Kalteng. Intinya, untuk semua jabatan yang kosong harus uji kompetensi,' ungkap Saidina kepada Borneonews.

Undang-Undang tentang ASN tersebut, mengamanatkan semua pengangkatan ASN dalam jabatan, ke depan berdasarkan merit sistem, artinya melalui anlisis jabatan (anjab) dan analisis beban kerja (ABK) dengan mengedepankan kompetensi dan kinerja individu.

Dengan mekanisme seleksi yang sedemikian ketat, maka pola pembinaan karier ASN dapat berjalan ideal tanpa adanya intervensi politik dan kepentingan kelompok. (ROZIQIN/B-3)

Berita Terbaru