Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kejaksaan Negeri Barsel Periksa Unsur Pimpinan DPRD

  • Oleh Uriutu
  • 07 Maret 2017 - 15:36 WIB

BORNEONEWS, Buntok - Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Selatan (Barsel), periksa unsur pimpinan DPRD setempat berinisial HA, terkait kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif 2006-2008, Selasa (7/3/2017).

Kasi Pidsus Kejari Barsel, Zulkifli Mooduto mengatakan, kasus ini sebelumnya ditangani oleh kejaksaan tinggi (Kejati) Kalteng pada tahun 2014 yang lalu.

"Dimana pada saat itu HA ini telah ditetapkan tersangka dugaan kasus SPPD fiktif oleh Kejati Kalteng," kata Zulkifli Mooduto kepada Borneonews, Selasa (7/3/2017).

Ia menjelaskan,untuk menindak lanjuti kasus ini pihak kejati menyerahkan penanganannya ke Kejari Barsel agar penanganannya lebih efisien.

Menurutnya, keterkaitan dengan pemeriksaan tadi yaitu sehubungan dengan temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI adanya SPPD fiktif dengan kerugian Negara Rp 315 juta.

Pada waktu itu, kata dia, ada putusan pengambilan terhadap bendahara Setwan atas nama Simpei. Berdasarkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi (ripikor) Palangka Raya, bahwa ada pejabat yang ikut terkait.

"Status HA ini memang sudah ditetapkan tersangka oleh Kejati Kalteng. Dalam pemeriksaan yang kita lakukan statusnya juga tersangka," jelas dia. (URIUTU DJAPER/B-8)

Berita Terbaru