Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jadi Broker BBM, PNS Ini Meraup Keuntungan hingga Rp2,9 Miliar

  • Oleh Naco
  • 09 Maret 2017 - 08:41 WIB

BORNEONEWS, Sampit- Budi Santoso alias Budi, pegawai negeri sipil (PNS) yang tinggal di Jalan Jenderal Sudirman Km 6 Kompleks Perumahan Sawit Griya Residence, Sampit dalam waktu dekat akan segera diadili setelah ia melakukan penipuan senilai Rp2,9 miliar ketika menjadi broker (perentara) pembelian BBM jenis solar.

"Perkaranya sudah dilimpahkan Kejati ke kami, perkaranya akan disidangkan di Pengadilan Negeri Sampit karena tempat kejadiannya di sini," kata Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Timur (Kotim), Herry Setyawan, kepada borneonews.co.id, Kamis (9/3/2017).

Kejadian itu bermula pada September 2014 PT Global Arta Borneo melakukan pengiriman BBM jenis High Speed Diesel (solar) secara bertahap melalui Budi dengan total 220.000 liter atau 44 tangki kepada PT Lautan Permata Santosa dan PT Bumi Raya Nusantara dengan total tagihan sekitar Rp2,9 miliar.

Dengan modus penipuannya ia membuat surat pernyataan yang menyatakan tagihan PT Global Arta Borneo agar dibayarkan melalui rekening Mandiri Sampit atas nama tersangka hingga pembayaran dilakukan secara bertahap pada November 2014-Juni 2015.

"Mengetahui pembayaran telah dilakukan kepada tersangka PT Global Arta Borneo melakukan tagihan kepada tersangka," ujar Herry.

Hingga Budi memberikan dua lembar cek untuk mencairkannya, ternyata saat korban ingin mencairkannya ternyata cek tersebut kosong uang di rekening tersebut kosong dan sudah ditutup. Merasa ditipu resedivis kasus penggelapan ini akhirnya dilaporkan ke Polda Kalteng. (NACO/B-5)

Berita Terbaru