Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tokoh Masyarakat Sebut PT IMK tidak Punya Itikad Baik Selesaikan Masalah Limbah

  • Oleh Supri Adi
  • 09 Maret 2017 - 10:06 WIB

BORNEONEWS, Puruk Cahu - Takdir atau akrab disapa dengan sebutan Haji Takdir mengatakan, dirinya sudah berulang kali bermediasi dengan PT Indo Muro Kencana (IMK) untuk menyelesaikan persoalan pencemaran sungai di Desa Olung Muro, Kecamatan Tanah Siang Selatan, Kabupaten Murung Raya.

Mediasi dilakukan lantaran pencemaran sungai diduga berasal dari limbah aktivitas mandi, cuci, dan kakus (MCK) di perusahaan pertambang emas tersebut. Akibatnya, warga desa mengalami krisis air bersih.

Takdir kepada Borneonews mengatakan, dirinya sebagai tokoh masyarakat merasa miris melihat nasib warga Desa Olung Muro yang sudah beberapa tahun 'menikmati' limbah MCK PT IMK.

"Saya sudah tiga kali melakukan pembicaraan dengan PT IMK akan nasib warga Desa Olung Muro, tetapi selalu banyak alasan dan sampai sekarang tidak ada solusi dari mereka," ungkap Takdir, Kamis (9/3/2017).

Menurut dia, bila dilihat dari peraturan, PT IMK sudah melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Khususnya Pasal 41, Ayat 1, yang berbunyi apabila dengan sengaja melaksanakan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup, maka akan mendapat ancaman pidana 10 tahun dan denda Rp750 juta.

"Masalah ini merupakan tanggung jawab PT IMK sebagai perusahaan yang berinvestasi di wilayah Kecamatan Tanah Siang Selatan, yang pada prinsipnya wajib melindungi serta memelihara masyarakat sekitar," ungkap Takdir yang juga anggota Gerdayak Kalimantan Tengah. (SUPRIADI/B-3)

Berita Terbaru