Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Wah, Beredar Nama yang Bakal Menduduki Jabatan yang Dilelang, ini Dia Nama Pejabatnya'

  • Oleh Naco
  • 15 Maret 2017 - 18:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit ' Sejumlah nama pejabat yang dipastikan bakal menduduki jabatan kepala dinas dan badan yang kini masih dalam tahap proses lelang, beredar di media sosial dan aplikasi komunikasi seperti whatsapp. Sontak saja masalah tersebut langsung mendapat sorotan tajam dari DPRD Kotawaringin Timur.

Adapun nama sejumlah pejabat yang diisukan sudah mengamankan kursi jabatannya tersebut yakni

1. Kepala Dinas Sosial, Ahmad Sarwo Oboy

2. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Johny Tangkere 

3. Kepala Satpol PP, Rihel

4. Kepala Badan Penanggulangan Bencara Daerah Rahmad Widi Sujarwo

Menanggapi isu tersebut ketua DPRD Kotawaringin Timur Jhon Krisli langsung menghubungi Sekda Kotim Putu Sudarsana, untuk memastikan kebenaran isu tersebut,.

Jhon mengatakan tidak ingin lelang jabatan ini dilakukan namun tidak sesuai dengan aturan main. Yang pada akhirnya unsur kedekatan yang menentukan semuanya.

'Yang jadi masalah nanti kalau nama-nama yang beredar ini ternyata benar, tidak masalah kita kalau memang memenuhi persyaratan dan memang nama tersebut berada di urutan pertama. Kalau tidak, percuma saja dilakukan lelang,' kata Jhon, Rabu (15/3/2017).

Jhon tidak ingin lelang jabatan ini akhirnya nanti jadi persoalan dikemudian hari, dari itu ia meminta Pemerintah Daerah agar melaksanakan lelang jabatan eselon II ini sesuai dengan yang diharapkan, karena publik ikut menyorot lelang ini.

'Kita juga tidak ingin ini jadi masalah, yang jelas kami akan menjalankan fungsi pengawasan kami karena dalam Peraturan Menteri lelang ini memberikan ruang kepada semua orang yang ingin menduduki jabatan eselon II,'ujar Jhon.

Selain itu ia tidak ingin pada akhirnya nanti faktor kedekatan yang menjadi penentu mengingat dalam lelang jabatan ini nantinya hasil dari panitia seleksi (Pansel), yang menentukannya Bupati sendiri, setelah ditentukan hasilnya dari peringkat 1-3 nama yang diusulkan. (NACO/B-11)

Berita Terbaru