Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Enam Warga Katingan Bantah Curi Sawit di Wilayah Kotim

  • Oleh Naco
  • 16 Maret 2017 - 19:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Enam warga Desa Mirah, Kabupaten Katingan membantah melakukan tindak pidana pencurian di PT BUM yang berlokasi di Desa Tanjung Jorong, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur sebagaimana dakwaan JPU Kejari Kotim Budi Sulistyo.

Enam terdakwa itu yakni Jemi Manopo, Idin, Margono, Rianto, Supian dan Mako. Mereka diamankan Polda Kalteng atas kasus pencurian puluhan ton sawit di PT BUM pada 19 Desember 2016 lalu.

Mereka tidak terima tas dakwaan JPU tersebut. Dengan dalih, sawit yang dipanen berada di atas lahan mereka sendiri, tapi tidak pernah diganti rugi perusahaan selama. Selain itu lokasi pemanenan juga dilakukan di Desa Mirah, Kabupaten Katingan.

"Jadi kami ditangkap bukan di wilayah hukum Kotim," kata salah satu terdakwa di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Paisol, Kamis (16/3/2017) di Pengadilan Negeri Sampit.

Saat ditanya hakim sawit yang mereka panen itu masuk HGU PT BUM Kotim, terdakwa mengiyakannya. "Artinya masuk wilayah hukum Kotim. Benar saja ini,"kata hakim.

Hakim meminta mereka untuk menyatakan keberatannya itu pada agenda pembelaan nanti. 

Menurut terdakwa HGU PT BUM memang masuk di Kotim akan tetapi kebun perusahaan itu ada yang masuk di wilayah Katingan, yang merupakan pemekaran Kabupaten Kotim. (NACO/B-11)

Berita Terbaru